Polsek Banjit Amankan Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor Yamaha Mio GT
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Banjit Polres Way
Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
kendraan bermotor di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit
Kabupaten Way Kanan, Selasa (6/10/2020).
Tersangka
inisial TE (30) dan IWM (48) keduanya warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada
hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib saat itu korban
Wayan Puspa sedang berkunjung kerumah sdr. JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit
lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah diparkirkan di teras
depan rumah.
Kemudian
pelaku TE turun dari motor yang dikendarai pelaku IWM dan langsung menuju ke
sepeda motor yamaha mio GT warna merah korban yang terparkir di teras depan
rumah, Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan
raya dengan kunci motor sepeda motor
milik I Wayan Puspa masih menempel.
Sementara,
perbuatan pelaku saat sedang mendorong sepeda motor korban diketahui saksi yang
sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling sehingga pelaku
langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah.
Pelaku yang
berlari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan
sepeda motor yang dikendarainya, beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di
tangkap oleh saksi.
Berdasarkan
pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjunya
pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk di amankan, setelah pelaku TE
diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi
pelaku TE di tangkap warga, saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau
pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban.
Lebih Lanjut,
oleh warga akhirnya pelaku IWM di serahkan ke Polsek Banjit dan setelah
dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan
pencurian sepeda motor, “ terang Kapolsek.
Selanjutnya
pelaku berserta barang bukti 1 (satu)
unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu)
unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke
Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh
Kapolsek Banjit. (ida/rls)
Comments