Kapolda: MZ Ditetapkan Menjadi Tersangka Perkara Dugaan Ledakan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian
Daerah Lampung menetapkan MZ (52) menjadi tersangka dalam perkara dugaan
ledakan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang
Barat, Kota Bandarlampung.
"Satu orang berinisial MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan
pemeriksaan yag telah dilakukan, mengingat yang bersangkutan memiliki bahan
peledak," ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo, di
Bandarlampung.
Kapolda mengatakan, MZ ditetapkan menjadi tersangka karena dari penyelidikan
diketahui dirinya yang mempunyai atau meracik bahan peledak di dalam rumah yang
berjarak 10 meter dari Polsek Tanjungkarang Barat.
Ia melanjutkan, atas kepemilikan bahan peledak tersebut, tim Polda Lampung
masih melakukan penyelidikan dan tengah didalami oleh Densus 88.
"Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan sedang
didalami apakah yang bersangkutan mengarah pada kegiatan terorisme," terangnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman
dan belum bisa memberitahukan apakan pelaku terlibat dalam jaringan teroris
atau tidak.
"Dari rumahnya yang ada di Telukbetung petugas menemukan sejumlah buku
panduan jihad, tapi indikator tersebut masih didalami, jadi kita tunggu
perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek
Tanjungkarang Barat mendapat laporan ada ledakan yang diduga dari tabung gas
hingga mengakibatkan istri tersangka bernisial UY menjadi korban ledakan.
"Saat itu korban mengalami luka bakar akibat serpihan bahan peledak,
petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah
saksi termasuk MZ," paparnya.
Pihaknya pun mendapatkan barang bukti yang diduga bahan peledak, dan barang
bukti lain seperti detonator didapat dari dua lokasi, yaitu di Jalan Ikan Sepat
Telukbetung Selatan, dan diledakkan dekat Polsek Tanjungkarang Barat.
"Lokasi pertama di Jalan Bung Tomo tempat istri keduanya, dan di Jalan
Ikan Sepat tempat istri pertama, ditemukan beberapa bukti seperti buku, alkohol
dan sebagainya. Barang bukti sudah dikumpulkan oleh Polda Lampung serta
ditemukan pula sejumlah bungkusan yang mencurigakan saat ini tengah
diperiksa," jelasnya lagi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman pidana
paling ringan penjara seumur hidup dan paling berat pidana hukuman mati.
(jn/ida)
Comments