Hukum

Kapolda: MZ Ditetapkan Menjadi Tersangka Perkara Dugaan Ledakan

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian Daerah Lampung menetapkan MZ (52) menjadi tersangka dalam perkara dugaan ledakan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
"Satu orang berinisial MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan yag telah dilakukan, mengingat yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo, di Bandarlampung.
Kapolda mengatakan, MZ ditetapkan menjadi tersangka karena dari penyelidikan diketahui dirinya yang mempunyai atau meracik bahan peledak di dalam rumah yang berjarak 10 meter dari Polsek Tanjungkarang Barat.
Ia melanjutkan, atas kepemilikan bahan peledak tersebut, tim Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan tengah didalami oleh Densus 88.
"Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan sedang didalami apakah yang bersangkutan mengarah pada kegiatan terorisme," terangnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa memberitahukan apakan pelaku terlibat dalam jaringan teroris atau tidak.
"Dari rumahnya yang ada di Telukbetung petugas menemukan sejumlah buku panduan jihad, tapi indikator tersebut masih didalami, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek Tanjungkarang Barat mendapat laporan ada ledakan yang diduga dari tabung gas hingga mengakibatkan istri tersangka bernisial UY menjadi korban ledakan.
"Saat itu korban mengalami luka bakar akibat serpihan bahan peledak, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk MZ," paparnya.
Pihaknya pun mendapatkan barang bukti yang diduga bahan peledak, dan barang bukti lain seperti detonator didapat dari dua lokasi, yaitu di Jalan Ikan Sepat Telukbetung Selatan, dan diledakkan dekat Polsek Tanjungkarang Barat.
"Lokasi pertama di Jalan Bung Tomo tempat istri keduanya, dan di Jalan Ikan Sepat tempat istri pertama, ditemukan beberapa bukti seperti buku, alkohol dan sebagainya. Barang bukti sudah dikumpulkan oleh Polda Lampung serta ditemukan pula sejumlah bungkusan yang mencurigakan saat ini tengah diperiksa," jelasnya lagi.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman pidana paling ringan penjara seumur hidup dan paling berat pidana hukuman mati. (jn/ida)


Comments