Ditreskrimsus Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Lampung
TERKAIT
PEMERIKSAAN KASUS/ KHUSUS ATAS LAPORAN/ PENGADUAN ORMAS PEMUDA PANCASILA DI
DIREKTORAT KAB. LAMPUNG TIMUR
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Ditreskrimsus Polda
Lampung limpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan
kasus/ khusus atas laporan/ pengaduan Ormas Pemuda Pancasila di Direktorat Kab.
Lampung Timur ke Kejati Lampung (Tahap II), Rabu (14/10/2020).
Modus
Operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan berawal dari adanya laporan Ormas
Pemuda Pancasila atas dugaan pungli kegiatan PTSL TA. 2019 kepada Inspektorat
Lampung Timur, dari laporan tersebut tim Inspektorat Lampung Timur melakukan
pemeriksaan khusus terhadap pengaduan tersebut dan selama berjalanan
pemeriksaan didapati bahwa pungli tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan baik kepada pihak pelapor, Polres dan Kejaksaan Lampung Timur yang
apabila tidak dipenuhi maka perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas
perkara beserta barang bukti keempat tersangka tindak pidana korupsi an. HWH
(28th), HS (26th). F (38) dan S (55th) saat ini telah dilimpahkan Ditreskrimsus
Polda Lampung ke Kejati Lampung (tahap II) pada hari Selasa tanggal 13 Oktober
2020.
Barang bukti
yang diserahkan berupa uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta
rupiah), 6 (enam) unit Handphone beserta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
pemeriksaan kasus/ khusus atas laporan/ pengaduan Ormas Pemuda Pancasila di
Inspektorat Kab. Lampung Timur.
Keempat
tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2
Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh)
tahun penjara. (ida/rls)
Comments