Hukum

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Satnarkoba Lampung Utara sat menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Satnarkoba Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, saat akan diantarkan ke pemesan.
"Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang salah satunya adalah pegawai Rutan Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara," ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, di Bandarlampung, Rabu (27/9/2017).
Dia mengatakan, bahwa tiga tersangka yang ditangkap yakni Hendri Kurniawan (30) warga Dusun Cabang Empat, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, seorang PNS Rutas kelas II A, Kota Bumi, Lampung Utara, lalu Rudi Yanto (36) dan Arievall Hendri (23) warga Jalan Taman Siswa, Keluraham Kota Bumi, Lampung Utara.
Rencanana narkoba ini akan diantarkan ke Rutan Rutan Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Lampung Utara.
Ia melanjutkan, lalu petugas berhasi menangkap tersangka Rudi saat berada di dalam mobil bus di wilayah Lampung Utara.
"Kami menangkapnya bersama Satnarkoba Lampung Utara, tersangka kami tangkap saat berada di perjalanan sedang membawa sabu-sabu," kata dia.
Kemudian, dilakukan pengembangan bahwa narkoba ini didapat dari seseorang yang berada di Bandarlampung berinisial D saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah kami kembangkan, diketahui bahwa barang tersebut akan dibawa ke rutan atas pesanan Arievall," ujarnya.
Selanjutnya, pengiriman narkoba ke rutan tersebut difasilitasi oleh salah satu pegawai di rutan bernama Hendri, dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam nasi bungkus.
"Tersangka berpura-pura membesuk Arievall yang masih dalam status penitipan, saat waktu jaga Hendri dan memasukkan sabu-sabu seberat 40 gram ke dalam nasi bungkus untuk mengelabui pegawai lainnya," terangnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 38,27 gram, dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,74 gram, satu helai handuk, empat unit telepon genggam, satu buah amplop warna putih dan satu buah kantong plastik warna putih.
Akibat perbuatannya tiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jn/ida)


Comments