Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Ditresnarkoba
Polda Lampung bersama Satnarkoba Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka
penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, saat akan diantarkan ke pemesan.
"Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis
sabu-sabu, yang salah satunya adalah pegawai Rutan Kelas II A Kota Bumi,
Lampung Utara," ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP
Wika Hardianto, di Bandarlampung, Rabu (27/9/2017).
Dia mengatakan, bahwa tiga tersangka yang ditangkap yakni Hendri Kurniawan (30)
warga Dusun Cabang Empat, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung
Utara, seorang PNS Rutas kelas II A, Kota Bumi, Lampung Utara, lalu Rudi Yanto
(36) dan Arievall Hendri (23) warga Jalan Taman Siswa, Keluraham Kota Bumi,
Lampung Utara.
Rencanana narkoba ini akan diantarkan ke Rutan Rutan Kelas II A Kota Bumi,
Lampung Utara, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan
informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Lampung Utara.
Ia melanjutkan, lalu petugas berhasi menangkap tersangka Rudi saat berada di
dalam mobil bus di wilayah Lampung Utara.
"Kami menangkapnya bersama Satnarkoba Lampung Utara, tersangka kami
tangkap saat berada di perjalanan sedang membawa sabu-sabu," kata dia.
Kemudian, dilakukan pengembangan bahwa narkoba ini didapat dari seseorang yang
berada di Bandarlampung berinisial D saat ini telah masuk daftar pencarian
orang (DPO).
"Setelah kami kembangkan, diketahui bahwa barang tersebut akan dibawa ke
rutan atas pesanan Arievall," ujarnya.
Selanjutnya, pengiriman narkoba ke rutan tersebut difasilitasi oleh salah satu
pegawai di rutan bernama Hendri, dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam nasi
bungkus.
"Tersangka berpura-pura membesuk Arievall yang masih dalam status
penitipan, saat waktu jaga Hendri dan memasukkan sabu-sabu seberat 40 gram ke
dalam nasi bungkus untuk mengelabui pegawai lainnya," terangnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua
bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 38,27 gram, dua bungkus plastik
klip kecil seberat 1,74 gram, satu helai handuk, empat unit telepon genggam,
satu buah amplop warna putih dan satu buah kantong plastik warna putih.
Akibat perbuatannya tiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo
pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jn/ida)
Comments