Hukum

Penyerang Rumah Ketua AWPI Pringsewu Disidangkan di PN Kotaagung

Para penyerang rumah Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pringsewu, Ahmad Khatab, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus, Selasa (10/10/2017).

OTENTIK (TANGGAMUS)–Istri dan keluarga trauma. Demikian salah satu hal yang terungkap dari Ahmad Khatab dalam persidangan terhadap para penyerangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus, Selasa (10/10/2017).


Rumah Ahmad Khatab, selaku Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pringsewu diserang belasan orang pada 20 Juli 2017 karena penjualan foto bingkai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pringsewu ke sekolah-sekolah.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua  Farid Zuhri, SH MH  itu terungkap, penjualan foto bingkai tersebut membuat Ahmad Khatab berselisih dengan Yongki dan Iyat.

Pada Kamis, 20 Juli tahun 2017, Yongki dan belasan temannya mendatangi rumah Ahmad Khatab. Mereka membawa  parang, golok, dan clurit. Dengan berteriak, Yongki dan teman-temannya mendesak Ketua AWPI itu keluar dari dalam rumah.

Karena tidak keluar rumah, Yongki dan belasan teman-temannya merusak rumah Ahmad Khatab dengan lemparan batu, merusak kendaraan Kijang Inova dan sedan yang diparkir di garasi.

Setelah melampiaskan emosinya dalam waktu antara 10 hingga 15 menit, Yongki Cs meninggalkan rumah Ahmat Khatab.

Dalam sidang tersebut, kerugian materi Ahmad Khatab ditaksir sekitar Rp50 juta. Namun peristiwa itu membuat trauma istri dan keluarganya.

Bisnis berbuah penyerangan dengan senjata tajam ini masih terus disidang di Pengadilan Negeri Kotaagung 17 Oktober 2017 mendatang. (jn/red)


Comments