Pembangunan

Pj Sekdakab Lampung Barat Mengambil Sumpah dan Janji 107 ASN

Pj. Sekdakab Lampung Barat, Akmal Abdul Nasir, saat mengambil sumpah dan janji 107 orang aparatur sipil negara (ASN) di ruang rapat Kenghatun BPKAD Lambar, Senin (16/10/2017).

OTENTIK (LAMBAR)–Pj. Sekdakab Lampung Barat, Akmal Abdul Nasir, mengambil sumpah dan janji 107 orang aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari 92 guru, 6 orang OPD dan 9 orang kesehatan di ruang rapat Kenghatun BPKAD  Lambar, Senin (16/10/2017). Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Kepala OPD dan peserta pengambilan sumpah.

Saat memberikan arahan, Akmal meminta kepada para ASN yang baru saja mengikuti pengambilan sumpah dan janji untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya karena telah resmi diambil sumpah dan janjinya.

"Karena sekarang sudah menjadi PNS, maka harus disyukuri, mengingat masih banyak orang yang ingin menjadi PNS tapi belum berhasil. Tentu saja, sebagai bentuk syukur, semua PNS harus bisa melaksanakan tugas dan bekerja dengan baik dengan penuh keikhlasan serta tanggung jawab," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyebut, PNS sebagai pelayan publik sudah seharusnya memberikan pelayan terbaik. "Selain itu, PNS harus bisa memberikan manfaat, baik kepada pemerintah maupun masyarakat umum yang membutuhkan," harapnya.

“Kembali saya ingatkan, bahwa sumpah yang saudara ucapkan tadi tidak hanya sebatas dilisan saja, tapi diresapi dan dihayati dalam hati kemudian di terapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Lambar. Memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini, namun sebagai aparatur pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah kabupaten Lambar yang kita cintai dan kita banggakan ini,” tuturnya.

Sementara itu dalam Laporannya Ketua Pelaksana Sekretaris Badan Kepegawain Dan Pengembangan SDM Kabupaten Lambar Bernaria S.Sos, M.M menyampaikan dasar peyelengaraan berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawain, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selanjutnya tujuan dari dari sumpah atau janji PNS ini adalah dalam rangka usaha membina PNS yang bersih jujur sadar akan tanggungjawab sebagai unsur Aparatur dan Abdi Negara.

”Dengan sasaran terwujudnya PNS yang bertanggungjawab, bermoral, dan jujur dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya. (jn/red)

Comments