PP No.16 Tahun 2018 Disosialisasikan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018
Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah disosialisasikan.
Kegiatan yang
dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis
(11/2/21) di ikuti jajaran Satpol-PP setempat, menghadirkan narasumber
Kabid Penegakan Perundang-undangan
Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.
Bupati
Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat
penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki
oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.
Setelah
ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten
Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu
Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat
berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala
daerah. (*/ida/an)
Comments