Berita Hangat

PP No.16 Tahun 2018 Disosialisasikan

OTENTIK (PRINGSEWU)  – Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disosialisasikan.

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/2/21) di ikuti jajaran Satpol-PP setempat, menghadirkan narasumber Kabid  Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah. (*/ida/an)

Comments