Pembangunan

Perubahan Pembentukan Dewan Air Kota Metro

Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini Anindita Jaya Singa memberikan pengarahan pada rapat Pembentukan Dewan Air Kota Metro, sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggara sumber daya air di OR Setda Kota Metro, Rabu (25/10/2017).

OTENTIK (METRO)–Rapat pembahasan Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dewan Air Kota Metro, sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggara sumber daya air, Rabu (25/10/2017).

Rapat yang berlangsung di OR Setda Kota Metro dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Yusuf Kota Alam, Kepala Dinas Tata Kota, Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini Anindita Jaya Singa, dan tamu undangan.

Dalam ketentuannya, Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini Anindita Jaya Singa menyampaikan bahwa pasal 6 akan diubah menjadi susunan organisasi dewan air yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, narasumber dan bidang-bidang .

“Adapun susunan keanggotaan dewan air Kota Metro yang akan dibentuk yaitu, Ketua: Semaji Mustiyar, Wakil Ketua: Dwi Sutarno, Sekretaris: Sutrasto dan Bendahara: DRS. Hi. Sukidi Rusit,” jelas Ika. (jn/idr)

Comments