Berita Hangat

172 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah di Mesuji

Bupati Mesuji Khamami menyerahkan salinan buku nikah kepada salah satu pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah di aula Pemkab Mesuji, Brabasan, Selasa (14/11/2017).

OTENTIK (MESUJI)–Sebanyak 172 pasangan melakukan sidang itsbat nikah di aula Pemkab Mesuji, Brabasan, Selasa (14/11/2017). Mereka berasal dari keluarga tidak mampu dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji yang sudah melakukan akad nikah tetapi belum mendapatkan buku nikah.

Kabag Kesra Pemkab Mesuji, Slamet Sulaiman, saat acara mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah ini merupakan kerjasama Pemkab Mesuji dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandarbampung dan Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam rangka tertib kelengkapan administrasi perkawinan bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat oleh pihak yang berwenang.

“Sidang itsbat hari ini merupakan pelaksanaan tahap II. Tahun ini sidang itsbat nikah diselenggarakan dalam dua tahap, tahap pertama yang telah berjalan diikuti sebanyak 143 pasangan, sedangkan pada tahap kedua ini akan diikuti oleh sebanyak 172 pasangan, sehingga total ada 315 pasangan untuk tahun ini,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Mesuji Khamami dalam memberikan sambutan mengatakan, pelayanan sidang itsbat nikah terpadu menurutnya, sangat besar manfaatnya terutama bagi kalangan masyarakat tidak mampu, hal ini memudahkan bagi anak-anak mereka terutama dalam proses administrasi pendidikan, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan, dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur kedepan.

“Saat ini masih banyak pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah. Padahal, dengan tidak dimilikinya buku nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya,” ungkap bupati.

Lanjut Khamami, pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas permohonan sidang itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.

“Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Mesuji kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, maka seluruh biaya sidang itsbat nikah terpadu dan penyelenggaraannya telah ditanggung Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui APBD Tahun Anggaran 2017,” terangnya.

Pada kesempatan itu, selain Bupati Khamami juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung H. Endang Ali Ma’sum, Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Rahmat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Helmi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Musholi Rais, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Rizal Fauzi. (jn/red)


Comments