Polda Lampung Berhasil Mengungkap 99 Kasus C3
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) -- Selama kurun waktu satu bulan,
Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan
pembunuhan di wilayah hukum Polda Lampung, pada Rabu (8/9) siang.
"Dalam
situasi Pandemi, kita terus bekerja menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif
dan penegakan hukum tetap kita
selesaikan," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno saat
Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Menurutnya,
dari tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2021, petugas Polda Lampung berhasil
mengungkap 99 kasus yang terdiri dari 14 kasus Curanmor, 58 kasus Curat, 24
kasus Curas, 3 kasus senpi, dan 2 kasus pembunuhan serta berhasil mengamankan
153 orang tersangka dan barang bukti berupa 38 unit motor, 39 unit handphone, 8
pucuk senjata api, 31 butir amunisi, dan 1 buah kunci T.
"Yang
paling menonjol kasus pembunuhan di Kalianda dan kasus Curas yang menyebabkan
meninggalnya seorang nenek," ujarnya.
Lebih lanjut,
untuk dua kasus yang paling menonjol, yakni kasus pembunuhan di Kalianda
terhadap korban bernama Serli dengan tersangka berinisial R dan kasus Curas
yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek berumur 75 tahun bernama Susiwati
di Pasar Tugu, dan hingga saat ini petugas berhasil mengamankan satu tersangka
berinisial E dan satu lainya masih dalam pengejaran berinisial F.
"Akibat
perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun
kurungan penjara," imbuhnya. (ida/rls)

Comments