Residivis Curat, Kembali Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan
KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Kamis
(4/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan
pelaku yang sudah sering keluar masuk bui ini dilakukan setelah pihak Polsek
Penengahan menerima laporan dari korban DW (19) warga dusun Kayubi Desa
Blambangan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Dalam
laporannya korban menjelaskan bahwa, pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 14.00
wib, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa dompet yang berisi uang
sebesar Rp.200 ribu, KTP dan ATM serta surat berharga lainya.
Kapolsek
Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin,
SH SIK, MSi, Jumat (5/11/2021) menjelaskan bahwa jajaranya pada hari Kamis (4/11/2021)
sekira pukul 15.00 wib, telah mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan
Penengahan Lampung Selatan, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat).
Pelaku
ditangkap satu jam setelah menerima laporan korban, Kamis (4/11/2021) pukul
15.00 wib, saat bersebunyi dirumah warga didusun Kayubi Desa Blambangan
Kecamatan Penengahan Lampung Selatan " Tuturnya.
Dalam
penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku,
jajaran Poksek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)
berupa
1 (satu) buah
dompet warna coklat yang berisikan E.KTP ,Atm BNI,dan uang tunai Rp.200.000
(dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam
tanpa plat Nopol yg di gunakan pelaku. " Ungkapnya.
Dalam menjalankan
aksinya lanjut Kapolsek, pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya
ini, masuk kedalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian saat didalam pelaku mengambil dompet
yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu didalam kemari yang
tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan,
menindak lanjuti dan kemudian melakukan penangkapan
"Usai melakukan aksinya, pelaku
bersembunyi dirumah salah satu warga setempat, karena diketahui oleh kakak
korban. Namun saat diinterogasi oleh petugas,
kemudian pelaku yang merupakan residivis ini mengakui sambil menunjukkan BB hasil
kejahatannya," paparnya.
“Untuk
mempertanggung jawakan perbuatanya, saat ini pelaku yang akan dijerat dengan
pasal 362 KUH Pidana bersama BB, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna
penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(ida/humas)
Comments