Sebanyak 2.159 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Diamankan KSKP Bakauheni
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,
mengamankan sebanyak 2.159 Ekor burung tanpa dilengkapi Dokumen, Sabtu
(20/11/2021) sekitar pukul 01.00 wib Di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan.
Ribuan ekor
burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang
plastik warna putih dan 15 (sebelas) buah kardus kecil warna coklat yang
dimasukan kedalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor
polisi B 2259 OP yang dikemudikan oleh Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya
Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
bersama
Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.
"
Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan
rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawan
melalui pelabuhan Bakauheni " Kata KA KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, S.H., M.M mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu
(21/11/2021) .
Burung burung
berbagai jenis tersebut dikemas menggunakan 92 Keranjang plastik dan 15 kardus
warna coklat menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova Warna Hitam dengan
Nomor Polisi B 2259 OP yang dikemudikan oleh Saiful Anwar (43) warga Jambi dan
Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah. " Tuturnya.
Kepada
petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi
yang berada Pekan Baru Riau dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur.
"Ada
sekitar 2.159 Ekor Burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya
akan dibawan menuju Cibubur Jak-tim "
Namun naas,
burung liar terlindungi tersebut akhirnya dapat diamankan oleh Tim KSKP
Bakauheni saat
melakukan
pemeriksaan kepada semua penumpang dan
kendaraan dari Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten. " Imbuhnya.
Guna
penyidikan kedua sopir bersama barang buktinya berupa
460, ekor Burung jenis Jalak Kebo.
- 975 ekor
burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100
ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.
- 40 ekor Burung jenis Srigunting Kelabu.40 ekor Burung jenis Tepus Lurik.
- 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor Burung jenis Poksai Hitam / Rambo, 11
ekor burung jenis cucak jenggot, 13 ekor
Burung jenis Kepodang, 32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor Burung
jenis Rambatan Loreng Doraemon, 14 ekor
Burung jenis Pelatuk Bawang sudah diamankan KSKP Bakauheni guna penyidikan
lebih lanjut, dan selanjutnya melakukan koordinasi bersama Balai Karantina
Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung.
Pasal yang
dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. "
pungkasnya. (ida/humas)
Comments