Didik Suprayitno Resmi Pejabat Sementara Gubernur Lampung
ADVERTORIAL
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Dr. Drs. Didik Suprayitno, MM resmi dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Didik akan menjabat pjs Gubernur mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ungkap mendagri saat pelantikan di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut dilantik berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.18-234 Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. Ia akan memimpin selama Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung saat ini, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, cuti Pilkada Lampung mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung sendiri baru akan berakhir pada 2 Juni 2019 mendatang.
Tjahjo berpasan agar Pjs Gubernur Lampung segera melakukan konsolidasi di jajaran pemerintah daerah setempat dalam upaya melaksanakan Pilkada di Lampung.
Tak cuma itu, Tjahjo juga ingin Pjs Gubernur Lampung segera melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi-potensi masalah jelang Pilkada di Lampung.
“Ajak pejabat Lampung untuk konsolidasi ciptakan iklim sejuk dan siapkan Pilkada dengan baik, back up KPU dan Panwas dalam rangka melakukan konsolidasi nasional dan khususnya yang di Lampung," jelasnya.
"Ajak SKPD khususnya Sekda untuk koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dalam upaya mengorganisir partisipasi aktif dalam upaya suksesnya Pilkada," tuturnya. (ADV)
Comments