Ekonomi

Bupati Chusnunia Minta PNS Lamtim Bayar Pajak di Kabupaten Lampung Timur

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim pukul gong saat meluncurkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamtim, Senin (25/9/2017).

OTENTIK (LAMTIM)–Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim meluncurkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamtim, Senin (25/9/2017).

Peluncuran KSWP yang diselenggarakan DPMPTSP Lamtim bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung.

Bupati Chusnunia menjelaskan, Pemkab Lamtim mendukung program dan pelaksanaan KSWP dalam layanan perizinan.

“Bagi pemkab, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah, karena KSWP akan menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar, namun tidak pernah melaporkan SPT tahunannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan tertib,” jelas bupati.

"Terutama untuk PNS Pemkab Lamtim gajinya dari Lamtim harus bayar pajak di Kabupaten Lampung Timur," tegas Chusnunia.

Sementara itu, Kepala DJP Bengkulu Lampung Erna Susilowati meminta Bupati Lamtim Chusnunia Chalim mengawal proses KSWP di Kabupaten Lamtim.

"Kami meminta ibu bupati mengawal KSWP ini," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan KSWP merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasaan Korupsi. Kontribusi dari pajak yang bersifat nasional yakni bagi hasil dana pemerintah pusat untuk kabupaten Lamtim.

"Saya mohon KSWP ini dipantau, apabila ada masalah bisa dikonsultasikan ke kantor pajak yang ada di kota Metro. Jadi Presiden dan Kementerian sudah memberikan perintah terkait KSWP ini. Kalau semangatnya bersama-sama, maka peningkatan wajib pajak akan meningkat. Karena banyak sekali masyarakat pribadi yang harusnya sudah memiliki NPWP saat ini belum memiliki NPWP. Peluncuran ini untuk menggenjot masyarakat pribadi membuat NPWP, mudah-mudahan KSWP ini berkesinambungan," papar Erna.

KSWP merupakan aplikasi berbasis web yang diajalankan untuk memastikan bahwa pemohon izin seperti IMB, tanda daftar perusahaan dan sebagainya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun berturut turut.

Kepala DPMPTSP Lamtim, Heri Alfasya, mengatakan, KSWP ini merupakan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penentu terwujudnya kesejahteraan rakyat, karena pajak yang diterima oleh pemerintah pusat sangat dirasakan manfaatnya pemerintah daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga terciptanya pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup. (jn/red)


Comments