Hukum

Selama Satu Bulan, Polda Lampung Tangkap 31 Tersangka Kejahatan Jalanan

KAPOLDA LAMPUNG IRJEN SUROSO HADI SISWOYO

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap 31 tersangka kejahatan jalanan dari 16 perkara beserta 29 barang bukti untuk melakukan kejahatan.
"Selama satu bulan ini kepolisian telah berhasil menangkap 31 pelaku kejahatan jalanan," ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Mapolda, Bandarlampung, Senin (16/10/2017).
Kapolda mengatakan, kejahatan jalanan masuk dalam tiga kategori yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya juga berhasil mengungkap satu perkara pembunuhan, dua perkara senjata api dan sembilan perkara perjudian.
Suroso menjelaskan, 31 orang tersangka ini terdiri dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dua orang, pencurian dengan pemberatan satu orang, pembunuhan satu orang, senjata api dua orang dan 23 perjudian.
"Barang bukti yang diamankan yakni enam unit motor, 23 pucuk senjata api dan perjudian uang Rp5,5 juta," ujarnya.
Senjata api yang berhasil disita ada rakitan dan beberapa yang organik.
"Ada beberapa senjata organik, senjata api sebagian diserahkan oleh warga," terangnya.
Kapolda mengharapkan, agar warga yang belum menyerahkan senjata api dapat segera menyerahkannya.
Kepada anggota diminta untuk dapat lebih bersifa persuasif dalam melakukan penindakan.
"Kepada warga yang masih memiliki senjata api, dapat segera menyerahkannya," ujarnya.
Ia menambahkan yang diserahkan tidak ada proses hukumnya karena sudah menyerahkan yang memang bukan miliknya. (sam/ida)


Comments