Diduga Melanggar Prosedur, Oknum Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
OTENTIK (BANDAR
LAMPUNG) – Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan
menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya
kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di
ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak
Lanjuti”, ujarnya.
Di beritakan sebelumnya,
ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek
Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari
tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak
Kepolisian.
Akibat dari kejadian
tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada
YLBHI LBH Bandar Lampung.
Pandra
membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari masyarakat terkait
kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat,
kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung,
tutur Pandra.
“Benar
tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran
prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda
Lampung”, tegasnya.
Kami mohon
dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya
akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung, imbuhnya.
Lanjut
Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan
kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau
tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan
semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments