Berita Hangat

Mapala Unila Minta Pemerintah Revisi PP No.7 Tahun 1999

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Lampung meminta pemerintah merevisi PP No.7 Tahun 1999. Alasannya, peraturan tersebut sudah tak relevan lagi serta menjadi celah para pelaku pengrusakan hutan lepas dari jeratan hukum.

 "Dalam PP tersebut, hewan yang dilindungi Elephas maxsimus indicus, gajah hindia, bukan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus),” ujar Ketua Mapala Unila Hermawan Toni Sanjaya usai seminar bersama BKSDA Lampung,  TNBBS, TNWK, kepolisian, WCS di Unila, Senin (19/3/2018).

Selain meminta revisi PP No.7 Tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup, Mapala Unila juga menyoal perburuan liar gajah di TNWK dan masalah konflik gajah di TNBBS, ujar Hermawan Toni usai seminar bertema "Ancaman dan Tantanan Konservasi Gajah Sumatera Menuju Kepunahan".

Hal ini senada diungkap Management Effektiveness in Protected Area Officer WWF Indonesia Beno Fariza Syahri yang menyebutkan hanya ada dua spsesies gajah yang tersisa di Indonesia, yakni gajah kalimantan (Elephas maximus borneensis) dan Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

“Hewan-hewan tersebut membutuhkan penguatan dalam perlindungan hukum dari para pemburu,” katanya.

Habitat gajah ada di tujuh provinsi, antara lain di Aceh, Lampung, Riau, Sumatera Barat dan lainnya. “Dengan Prinsip Integrated Human Elephant Conflict Mitigation (I-HECM) dan holistik, kita selalu berikan win-win solution, berbagi ruang melalui tata kelola wilayah dan pembinaan habitat untuk menciptakan sinergitas," katanya. (pakho/rls)

Comments