Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Polsek Tanjung Karang Barat
Menangkap Seorang pria paruh baya berinisial MN setelah mencabuli anak di bawah
umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku MN
yang pernah menjalani pidana selama lima tahun penjara, di wilayah Bengkulu di
tahun 1992. MN kemudian beraksi lagi di wilayah Kecamatan Langkapura, lalu
ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, bersama warga sekitar berdasarkan
laporan orang tua korban.
Kapolsek
Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, MN mencabuli anak
tujuh tahun inisial A. Peristiwa pencabulan bermula, ketika korban sedang
bermain bersama teman-temannya.
"Kemudian
datang pelaku, langsung memeluk korban dari belakang. Kemudian tanpa ada rayuan
apapun, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," kata Kompol Sandy Galih
Putra saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (23/3/2022).
Korban lalu
pulang ke rumah, dan bercerita ke orang tuanya, terkait peristiwa yang
dialaminya.
Setelah
mendapat laporan dari korban, orang tua korban dibantu Bhabinkamtibmas bersama
anggota Polsek TkB bersama warga mencari tersangka.
Baru seminggu
kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke
Mapolsek TkB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil
penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. Pelaku
dijerat undang-undang perlindungan anak. (ida/rls)
Comments