Pemkab Tetap Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional Wilayah Waykanan
OTENTIK (WAYKANAN)–
Berdasarkan hasil rapat Pemkab Waykanan, DPRD Waykanan dan Polres Waykanan,
disepakati untuk tetap melarang kendaraan angkutan batubara melintas di jalan
nasional di wilayah Waykanan sampai perusahaan batubara mempunyai izin melintas
dari Kementrian PUPR.
Kendaraan angkutan batubara dibolehkan melintas di jalan nasional di wilayah
Waykanan, bila perusahaan batu bara sudah mempunyai izin melintas dari
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya PUPR Wilayah
III yang membawahi Pulau Sumatera meliputi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Riau.
"Saya tidak bisa memberikan izin melintas bila pihak perusahaan batubara
tidak memiliki izin dari Kementrian PUPR. Bila sudah ada izin, kita akan lakukan
rapat kembali untuk membahas izin melintas di wilayah hukum Kabupaten
Waykanan,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan saat menjelaskan
hasil rapat, di Blambanganumpu, Senin (14/8/2017).
Menurut dia, setelah izin diterima oleh pihak perusahan, pihaknya akan kembali
menggelar rapat tentang pembahasan izin melintas kendaraan batubara di wilayah
Kabupaten Waykanan, terutama terkait mekanisme yang akan dilakukan.
Ia menjelaskan, sebagai penegak hukum di wilayah Waykanan, ia menilai banyak dampak
positif akibat larangan melintas bagi kendaraan pengangkut batubara hampir satu
bulan ini, seperti jarak tempuh Bandarlampung–Waykanan yang semakin cepat,
tidak ada kemacetan di pinggir jalan, minimnya jalan yang rusak dan berkurannya
kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat sangat senang dan dan menyambut baik dengan tidak adanya
kendaraan angkutan batubara yang melintas di Waykanan," kata Kapolres.
Larangan melintas bagi kendaraan pengangkut batubara ini untuk kepentingan
masyarakat karena sudah sangat dikeluhkan masyarakat.
Budi mengharapkan pihak perusahaan batubara bisa segera mengurus izin melintas
ke pihak PUPR Wilayah III untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, selama ini pihak
kabupaten tidak pernah merasakan hasil dari perusahaan batubara menggunakan
jalan dan melintas di wilayah Waykanan.
"Yang terjadi justru membuat usia jalan menjadi lebih pendek dan
terjadinya kerusakan jalan nasional di sepanjang perbatasan Kecamatan Way Tuba–Bukit
Kemuning Lampung Utara. Apalagi sejak belum difungsikannya jembatan timbang
karena diambilalih oleh Kementrian Perhubungan, jumlah tonase yang diangkut
oleh kendaraan tidak bisa diketahui lagi berapa banyak jumlah yang diangkut
atau dibawanya,” terang Adipati.
"Dengan tidak adanya jembatan timbang ini, perusahan bisa saja mengangkut
melebihi kapasitas tonase kendaraan, misalnya yang seharusnya 20 ton menjadi 40
ton karena tidak ingin merugi akibat tingginya ongkos angkut kendaraan,"
ungkapnya.
Bupati menyatakan pihak perusahaan dapat kembali duduk bersama dengan Pemkab,
DPRD dan Polres Waykanan untuk membahas izin melintas angkutan truk batubara,
jika sudah memegang izin dari Kementrian PUPR Wilayah III.
Ia menegaskan, jika telah mengantongi izin, dalam pembahasanya, pihaknya
bersama Polres tetap akan mengacu pada surat rekomendasi bahwa izin melintas
hanya dibolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, dan hanya
kendaraan dua sumbu dengan jumlah batubara yang diangkut sebanyak 20 ton hingga
25 ton.
"Bila sudah ada izin, kepolisian akan menjamin keamanan saat melintas
selama perusahaan batubara tidak melanggar peraturan yang sudah
ditentukan," jelas bupati. (jn/red)
Comments