Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Potensi Wisata di Sulut
OTENTIK
(MANADO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) agar memanfaatkan potensi
daerah, salah satunya di sektor pariwisata. Pasalnya, Sulut memiliki destinasi
pariwisata superprioritas berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata
Likupang. Pemanfaatan ini dapat menjadi strategi dalam memulihkan ekonomi di
daerah tersebut.
Hal itu
disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri
Agus Fatoni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulut Tahun 2023, yang berlangsung di Hall
Four Points Hotel Manado, Sulut, Selasa (19/4/2022).
Fatoni
menegaskan, upaya peningkatan sektor pariwisata itu perlu dilakukan mengingat
di daerah tersebut telah dibangun berbagai infrastruktur pendukung. Beberapa di
antaranya seperti jalan tol Manado-Bitung, perluasan terminal, perpanjangan
landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, serta pembebasan lahan dan
pembangunan jalan dari Bandara ke KEK Pariwisata Likupang.
Selain itu,
lanjut Fatoni, Sulut juga masuk dalam Karisma Event Nusantara dengan berbagai
gelaran yang menarik wisatawan, seperti Festival Pesona Selat Lembeh, Likupang
Tourism Festival, Tomohon International Flower Festival, Bunaken Festival, dan
Festival Danau Tondano.
Fatoni
mengingatkan agar strategi pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata itu
didasari dengan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik di tingkat
pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga swasta.
Terkait
Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD
dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang
penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
“Alokasi
anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang
langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga
menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun
RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang
ia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6 persen pada 2021.
Penanganan
ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting
cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam
pengelolaan Posyandu agar TP PKK dilibatkan dalam penanganan 10 Program Pokok
PKK dan anggaran teralokasi secara memadai dalam APBD,” imbuh Fatoni.
Persoalan
lainnya yang perlu diperhatikan, yakni terkait penanganan sampah. Fatoni
menekankan, agar Pemda menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam
Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Tak hanya
itu, Fatoni juga menekankan, dalam menyusun RKPD tahun 2023 Pemprov Sulut perlu
memperhatikan sejumlah aspek, di antaranya menjabarkan sasaran dan prioritas
pembangunan tahun 2023 sesuai dengan kebijakan nasional dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026; penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah agar tetap memperhatikan kebijakan pengendalian,
penanggulangan, dan pemulihan ekonomi menuju endemi Covid-19; serta segera
menyempurnakan rancangan RKPD berdasarkan berita acara Musrenbang RKPD Tahun
2023.
Dirinya juga
mengingatkan, agar Pemda melakukan percepatan realisasi pendapatan dan belanja.
Ini mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah
satu sumber utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Di lain sisi,
dalam kesempatan itu, Fatoni mengapresiasi sejumlah capaian pembangunan makro
di Provinsi Sulut yang telah menunjukkan kondisi positif. Capaian itu termasuk
laju pertumbuhan ekonomi yang mampu mencatatkan angka sebesar 4,16 persen,
setelah sempat terkontraksi hingga 0,99 persen.
Apresiasi
juga disampaikan karena adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tomohon.
Keberadaan fasilitas ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan publik,
kemudahan mengurus izin berusaha, serta meminimalkan potensi praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (herman IT)
Comments