APDESI Pringsewu Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

OTENTIK (PRINGSEWU)–Permasalahan administrasi termasuk didalamnya soal aturan main (pedoman aturan dan hukum) dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa (DD) menjadi salah satu alat guna melihat, sejauh mana DD yang digelontorkan dalam pemanfaatannya sudah sesuai dengan RKPDes.
Guna membekali para kepala pekon akan tata laksana administrasi dan payung hukum dalam pengelolaan dana desa (DD), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu selenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pekon bidang administrasi dan hukum di Hotel Kurnia, Bandarlampung, baru-baru ini.
Acara yang diselenggarakan selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti dari BPKP RI Perwakilan Lampung. Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang Pringsewu, Unit Tipikor Polres Tanggamus.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ir. Dudi Mashadi mewakili Bupati Pringsewu ini, diikuti oleh 123 dari 126 kepala pekon se Kabupaten Pringsewu.
Ridwan, Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu saat ditemui usai acara menjelaskan kalau kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahanan kepada para kepala pekon, akan pentingnya sebuah kegiatan administrasi dan penguasaan terhadap peraturan hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan begitu maka para kepala pekon kedepannya akan bisa lebih memahami hal-hal yang harus dilakukan berkaitan dengan sistem pelaporan keuangan desa, termasuk konsekuensi hukum serta sanksi bilamana mereka melanggar aturan yang ada,” paparnya.
Menurut Ridwan yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pekon dalam administrasi dan bidang hukum ini dirasa cukup dibutuhkan.
“Sebab, ini berkaitan dengan penerapan sistem keuangan desa (Siskudes) berbasis online. Kabupaten Pringsewu untuk di Provinsi Lampung merupakan yang pertama kali menerapkan Siskudes ini,” katanya. (jn/red)
Comments