Berita Hangat

Kabupaten Gawo Lues Study Banding Ke Lampung Barat

OTENTIK (LAMBAR)–Rombongan dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh  Kabupaten Gawo Luwes melakukan studi banding di Kecamatan Sumber Jaya, Selasa(23/04/2018)Pukul 20.00 WIB. Rombongan ini diketuai oleh Erwin Koordinator USAID (united state agency internatinal development lestari Gayo Lues), Sekertaris daerah kabupaten  Gawo Luwes H.Thalib S.Sos, Sejumlah Kepala SKPD, Kepala Lingkungan Hidup, Mitra Sosialisasi Hutan, Kepala KPN, LSM, Kelopok Tani, dan Kepala Desa. Pada kesempatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir.Nata Djudin Amran, M.M, Sejumlah Kepala OPD, Camat, Jajaran Pemerhati, penggiat dan peduli lingkungan, LSM dan Masyarakat setempat.

Dalam Sambutan Erwin Koordinator USAID menyampaikan Studi banding ini dilakukan karena kita melihat ada suatu pembelajaran dilampung Barat tentang suatu pengelolaan hutan berbasis masyarakat lampung. "Berbicara Lampung Barat APBD Yang ada di Gawo Lues sama sama ada komoditas kopi, kemudian ada kawasan hutan lindung yang sama sama dijaga kemudian juga ada peluang diaceh tentang pelaksanaan pola kemitraan kehutanan yang menurut kami itu potensi bagi Kabupaten Gawo Lues yang bisa dikembangkan," ujarnya.

Selanjutnya dalam sambutan sekertaris daerah Kabupaten  Gawo Lues H.Thalib S.Sos mengucapkan terima kasih kepada pemkab Lampung Barat atas penyambutan dan izinnya melakukan study banding dilampung barat. Dia mengatakan Kabupaten Gawo Lues merupakan kabupaten terluas diaceh dengan luas lahan 5571.985 Ha dan 105.000 jiwa namun tidak sampai 30 persen lahan yang bisa dikelola.

"Sisanya merupakan hutan lindung dan kawasan sehingga diharapkan dengan study banding ini kami bisa mengelola hutan dengan baik dengan mengikuti kiat kiat yang dilakukan Lampung barat," ungkapnya.

Pada kesempatan ini Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengucapkan “selamat datang pada bapak Bupati Gayo beserta rombongan di bumi Lampung Barat Sai Betik ini. dan kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gayo yang sudah berkenan untuk berkunjung di Kabupaten Lampung Barat.”

Kabupaten Lampung Barat dengan ibukota liwa merupakan salah satu kabupaten dari 15 kabupaten/kota yang ada Di Provinsi Lampung. Kabupaten Lampung Barat ini dibentuk berdasarkan undang-undang no. 6 tahun 1991 tertanggal 16 Juli 1991 dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 1991, dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan.sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Tanggamus. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Barat.

Wilayah Kabupaten Lampung Barat memiliki luas 2.141,57 km2 atau 6,05% dari luas wilayah Provinsi Lampung, dengan mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk Lampung Barat sebagai petani. Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu sentra komoditas kopi di Provinsi Lampung yang memiliki lahan terluas, di mana saat ini luas areal tanaman kopi yang terdapat di lampung barat mencapai 53.606 ha dengan produksi 52.644 ton pertahun. wilayah Kabupaten Lampung Barat secara administratif terdiri dari 15 kecamatan dengan 136 desa (di Lampung Barat di sebut pekon).

Kabupaten Lampung Barat merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian berkisar pada 600-7000 mdpl. dan mempunyai luas wilayah sebesar 2.064,40 km2 dan 61,5% merupakan kawasan hutan, dengan 39.231,27 ha hutan lindung dan 87.725 ha hutan konservasi (TNBBS). 

"Kabupaten Lampung Barat merupakan wilayah hulu, memiliki fungsi penyangga kehidupan bagi beberapa kabupaten lainnya (termasuk kabupaten kaur Provinsi Bengkulu dan OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan), dan paru-paru daerah sekitarnya, sehingga lampung barat dapat mempengaruhi kondisi  ekologi, ekonomi bagi masyarakat di propinsi lampung dan regional. Kabupaten lampung barat sebagai kabupaten konservasi telah diatur dalam perbub nomor 48 tahun 2009 sehingga pada 2017  telah diresmikan kebun raya liwa sebagai kawasan konservasi eksitu, seluas 86,68 ha,” ujarnya.

Selanjutnya dengan tema tanaman hias dengan ekoregion hutan hujan pegunungan sumatera. yang bertujuan membangun suatu model pembangunan wilayah yang memadukan antara konservasi alam dan kegiatan pembangunan sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Potensi sektor kehutanan lampung barat sebagai fungsi geostrategis lampung barat bagi provinsi lampung yaitu sebagai fungsi konservasi, Catchment area (daerah resapan) dari kedua fungsi diatas juga dapat bermanfaat sebagai ekowisata, sistem hidrologi untuk mendukung ketahanan wilayah, ketahanan energi, ketahanan pangan serta kesediaan air baku untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Konnsep pengelolaan hkm di lampung barat dilatarbelakangi hutan produksi (hp) yang selama ini ada di lampung barat, sudah banyak yang rusak dan dijadikan sebagai lahan perkebunan, sehingga salah satu solusi untuk tetap menjaga kelestariannya adalah dengan memberikan izin terhadap kelompok tani (poktan) yang ada di lampung barat dengan memberikan izin terhadap kelompok tani untuk mengelola hutan kawasan yang dikeluarkan oleh bupati lampung barat selama 35 tahun setelah mendapatkan izin menteri dengan persentase penanaman kayu dan non kayu 70% berbanding 30%. Pengelolaan hanya diberikan kepada kelompok tani bukan kepada perorangan dengan tetap mendapatkan pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait, namun kepemilikan lahan tetap atas nama negara atau pemerintah.  dalam pelaksanaannya nanti htr dan hkm akan terus dipantau dan apabila pada pelaksanaannya terdapat kelompok tani yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka izin pengelolaan hutannya akan dicabut. Dilampung barat saat ini luas hutan yang dimanfaatkan dalam bentuk hkm mencapai 20.978,78 ha, program unggulan untuk menangani lahan kritis tersebut telah dicanangkan oleh hkm, sehingga lahan seluas 20 ha lebih tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan kepada bupati.  nantinya lahan-lahan tersebut akan dibagi-bagi kepada kelompok-kelompok dan bukan merupakan milik perorangan.  jika mengacu pada permenhut no. p.37/menhut-ii/2007 tentang hkm diatur tata cara penetapan areal kerja hkm bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu masyarakat mengajukan permohonan izin kepada bupati.  

Dalam memprogram hkm ini terdiri dari hkm areal budidaya, dan hkm areal perlindungan.  hkm yang termasuk dalam areal budidaya adalah wilayah hkm yang hutan produksi terbatas (hpt) yang di dalamnya sudah ada lahan pertanian masyarakat. sementara wilayah hkm yang lokasinya merupakan di dalam hutan lindung, maka daerah tersebut termasuk dalam program hkm perlindungan. sedangkan wilayah perlindungan lokasi tersebut tidak diizinkan menjadi tempat untuk perkebunan bagi masyarakat. (pho/ptr)


 


Comments