Polsek Sekampung Udik Ringkus Pelaku Pencuri Handphone
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang remaja tidak berkutik, saat diringkus dan
digelandang ke Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena
diduga membeli Telepon Genggam hasil tindak pidana pencurian, di wilayah
Kecamatan Sekampung Udik.Rabu(7/9/2022)
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Udik
IPTU Eko Budiarto, pada Kamis (8/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka
adalah GL (18) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kota Metro.
“Tindak
pidana tersebut menimpa korban AS (46) warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung
Udik, yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 2 September 2022 lalu."ucapnya
Pelaku
mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil
2 unit Telepon Genggam, dari rumah korban.
Ia
menambahkan Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses
penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP curian, yang
ternyata dibeli oleh tersangka GL, diwilayah Kota Metro.
“Sehingga
selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, dan Tim Tekab 308 Reskrim
Polres Lampung Timur, bergerak ke Kota Metro, dan langsung meringkus tersangka GL,
sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit Telepon Genggam” tutupnya. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments