Bupati Dendi Ramadhona Hadir Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona
K,ST.M.Tr.I.P hadiri acara Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran
yang berlangsung di Desa Hanura Kec. Teluk Pandan (Selasa, 11 Oktober 2022).
Dalam
sambutannya Dendi menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang
harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Pemberantasan korupsi tidak dapat
hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya
pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya anti
korupsi, walaupun pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk
dilakukan. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara
bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata, sebagaimana telah tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Upaya
pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan
perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental
orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber
daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat
berjalan dengan maksimal. Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, dimana
diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh
kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang
berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel” katanya.
“Program desa
anti korupsi juga merupakan perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat
desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan
selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh
kepentingan masyarakat. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa
saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi
disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya”,tambah Dendi.
Ditengah
sambutanya Ia juga mengatakan Tujuan utama dari Undang-undang Desa adalah
partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu,
salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi
masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap
keseluruhan pembangunan desa. Jika seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran
pembangunan dan kemudian berpartisipasi, saya yakin dapat menekan terjadinya
korupsi di desa, karena pengawasannya yang melekat dilakukan oleh semua pihak,
sehingga akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Hal ini dikarenakan
mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGs desa dan untuk
mencapai tujuan SDGs desa adalah menjadikan desa anti korupsi.
“Pada
kesempatan ini saya selaku Bupati Pesawaran merasa bangga, karena salah satu
desa di wilayah kami kut dalam penilaian desa anti korupsi”, ungkapnya .
Diakhir
sambutannya pula Dendi berharap semoga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan ini
bisa menjadi juara, sehingga dapat menjadi virus percontohan sebagai salah satu
ikon desa antikorupsi di Provinsi Lampung. Kami berharap dengan penilaian
program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari
lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, tutupnya.
(ida/rls)
Comments