Satlantas Polres Way Kanan Jelaskan Mekanisme Pembuatan SIM
OTENTIK (WAY KANAN) – Satlantas Polres Way Kanan
mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara
memperpanjangnya secara manual. Rabu (25/10/2022).
Bagi
masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah
dengan datang ke kantor Satpas Polres Way Kanan pada hari senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Elvis Yani
menerangkan dasar hukumnya ada tiga yakni pertama Undang - Undang No. 2 Tahun.
2002, kedua Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat
izin mengemudi.
Sesuai pasal
77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib memiliki Surat
Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan.
Dan pada ayat
(2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri
atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat
izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor
umum.
Pertama
golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan
alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan
bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan
kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor
berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan
khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Kedua
golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil
umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan
kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan
lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan
Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM
A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat
administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi
formulir permohonan, rumusan sidik jari,
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat
lulus tes psikologis.
Selanjutnya
lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat
tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin
Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan
untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.
Persyaratan
permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM
Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
- SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
- SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Syarat
tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12
bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan
untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan
Rincian
standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI
= 1 Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1
Menit;
6. Penyerahan SIM = 1
Menit;
7. Arsip dan document = 1
Menit;
Total durasi
waktu = 68 Menit.
Rincian
Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4
Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI
= 1 Menit;
3. Produksi = 1
Menit;
4. Penyerahan SIM = 1
Menit;
5. Arsip dan document = 1
Menit;
Total durasi
waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya
penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020. (ida/rls)
Comments