Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian tentang Penerapan Restorative Justice
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan
Polri) melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan
restoratif), bertempat di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah. Rabu
(25/10/22).
Tim yang
dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K beserta rombongan diterima
oleh Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Hadir dalam
kegiatan tersebut PJU Polres Lamteng,para Kasat dan Anggota pada fungsi Sat
Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Binmas (Bhabinkamtibmas),Sat Samapta
juga responden dari perwakilan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat serta tokoh
agama yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakapolres
Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu dalam sambutannya mengucapkan
selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas
kunjungan di Polres Lampung Tengah,Polda Lampung dalam rangka penelitian
tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung
Tengah.
Ketua Tim
Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad menjelaskan maksud dan tujuan
penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk
menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik
atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative
justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung Tengah.
Dimana, terdapat
asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium
(penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah
mengedepankan Restorative Justice.
Restorative
Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling
memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh
lapisan masyarakat,’’tambahnya.
Pendekatan
Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu
sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,”jelasnya.
Maka dari
itu, kami datang ke Polres Lampung Tengah untuk melakukan penelitian langsung
menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket
terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone,
selanjutnya kami melakukan wawancara,”ujarnya.
Diharapkan
dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan
penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polres Lampung Tengah
dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah
Kab. Lampung Tengah,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments