Satlantas Polres Tanggamus Buka Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM, Gratis
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Upaya permudah masyarakat dalam
mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus,
Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon
SIM baru.
Pemberian
layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat
melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk
membuat SIM baru juga diperbolehkan.
Kasat Lantas
Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, program Bimbel tersebut merupakan
wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki
SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya,
dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun
praktek. Namun lantaran kurangnya
pengetahuan atau teknik membawa kendaraan sehingga dalam beberapa tes ada
pemohon SIM yang tidak lulus.
"Oleh
karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata
AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 11 Nopember 2022.
Sambungnya,
pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai
pukul 1-3 sore bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus.
“Kantor
Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di
Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.
Kasat
mengungkapkan, dengan adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar
kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik,
baik roda dua maupun roda empat.
“Tujuan
program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata
cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan
berkendara,” ungkapnya.
Kesempatan
itu, Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung
ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah
ditentukan.
Permohonan
SIM baru diantaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun
besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP,
Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120
Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (*/ida/rls)
Comments