Pemprov Lampung Gerak Cepat Antisipasi dan Cegah Penyakit LSD pada Hewan Ternak
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung melakukan Gerak Cepat dalam Pengendalian dan Pecegahan Penyakit Kulit
Berbenjol/ Lumpy Skin Disease (LSD) yang mulai merebak kembali di sejumlah daerah
di Pulau Jawa dan Sumatera pada tahun 2023.
Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si
mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang
menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox
Virus/Poxviridea)
Penyakit LSD
dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang
berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput
lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung
serta menyebabkan gangguan pernapasan.
Penyakit ini
di tularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak)
yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat
tranportasi yang tercemar virus LSD);
Meskipun
penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan
kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan
kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian
tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si
menambahkan, bahwa pada tahun 2023, setelah merebak kembali LSD di beberapa
wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera,
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lumpy Skin Disease di Provinsi Lampung nomor :
524/112/V.23/D1/2023 tanggal 18 Januari 2023, dimana dalam surat tersebut
disampaikan agar dapat melakukan identifikasi dan melakukan pengawasan
kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau.
Selain itu
melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus
kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda
klinis yang mengarah pada LSD;
Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke
wilayah masing-masing.
Kemudian
melakukan analisa resiko untuk melaksanakan vaksinasi LSD di wilayah
masing-masing; Melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui iSIKHNAS dan
merespon setiap laporan kejadian yang diduga LSD ataupun penyakit hewan menular
lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Lampung
dan Balai Ve
teriner Lampung; Melakukan Komuikasi
Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat
untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan
terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
juga memastikan bahwa penyakit LSD sampai saat ini belum terdeteksi di
Provinsi Lampung.
Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
juga Telah mengirimkan Viral Transport Media (VTM) ke Kabupaten/Kota
yang di fasilitasi Balai Veteriner Lampung untuk segera mengambil dan
mengirimkan sampel jika ada ternak yang di curigai LSD.
Kemudian
meminta kepada Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan Vaksin LSD ke
Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat Lampung sebagai salah satu Lumbung
ternak nasional, lalu lintas perdagangan ternak keluar dan transit di Provinsi
Lampung cukup tinggi.
Ir. Lili
Mawarti, M.Si juga mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah
melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun
2021 melalui surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana surat nomor
:524/642./V.23/D.1/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Pada Tahun
2022 setelah ditetapkannya Provinsi Riau sebagai Daerah Wabah melalui Surat
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022 tanggal 02
Maret 2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin
Disease/LSD) di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan
Surat Edaran Pelarangan Pengiriman ternak terkait Penetapan Wabah LSD di
Provinsi Riau ke Kabupaten-Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana surat nomor:
524/427/V.23/D1/2022 tanggak 07 Maret 2022, Pelarangan ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan
Penanggulangan Penyakit Hewan dan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI.
Surat Edaran
terkait pelarangan ini sekarang tidak berlaku lagi mengingat LSD sudah
terkendali di Provinsi Riau dan sekitarnya dan sudah dilakukan vaksinasi LSD di
wilayah tersebut.
Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah melakukan Komunikasi Informasi dan
Edukasi (KIE/Penyuluhan) kepada masyarakat, peternak, pelaku usaha dan Petugas
teknis terkait pada tanggal 10 Maret 2022 melalui webinar dengan Tema “Lumpy
Skin Disease Ancaman Baru Dunia Peternakan Indonesia “ yang bekerjasama dengan
Balai Veteriner
Lampung dan
Balai Karantina Lampung;
Melakukan
Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan
Kabupaten Kota dan pelaku usaha (pengemukan Sapi) pada tanggal 15 Maret 2022;
Pada bulan Oktober 2022.
Pemerintah
Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat ke Kabupaten Kota untuk
Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan menular strategis
(PHMS) nomor : 524/2057/V.23/D1/2022 tanggal 31 Oktober 2022. (hendri/kominfotik)
Comments