Politik

Presiden Jokowi Sudah Menandatangani Undang-Undang Pemilu

Juru Bicara Presiden Johan Budi beri keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8/2017).

OTENTIK (JAKARTA)–Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Pemilu tercatat pada 16 Agustus 2017. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk Lembaran Negara," jelas Johan Budi

Ia menjelaskan, sebelum ditandatangani Presiden ada beberapa koreksi terhadap draf UU tersebut.
Johan menjelaskan, sebelumnya draf itu sudah dibahas di DPR kemudian setelah berkoordinasi dengan DPR diundangkan pada 18 Agustus 2017.
Koreksi dilakukan dalam artian ada catatan-catatan dan revisi untuk sejumlah kata yang dirasa kurang sesuai.
Namun ia menegaskan bahwa koreksi akhir tersebut tidak mengubah substansi.
Johan mengatakan, koreksi juga sudah dikoordinasikan Kementerian Sekretariat Negara dengan DPR pada 16 Agustus 2017.
"Artinya UU Pemilu sudah mulai berlaku. Itu UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Ia berharap seluruh elemen dan komponen yang berkaitan dengan pemilu agar segera bekerja karena batas waktunya semakin dekat.
Menurut dia, jika ada kendala terkait pelaksanaan UU itu di lapangan, Johan yakin KPU akan dapat mencari jalan keluarnya.
"Itu kan simulasi, penyelenggara pemilu siapa sih, KPU kan punya kewenangan melakukan pekerjaannya, juga melaksanakan pemilu. KPU pasti mencari jalan keluar, kalau sudah detil sebaiknya tanya ke KPU," kata Johan. (red)


Comments