Presiden Jokowi Sudah Menandatangani Undang-Undang Pemilu

OTENTIK (JAKARTA)–Presiden
Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Pemilu tercatat pada 16 Agustus
2017. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah
masuk Lembaran Negara," jelas Johan Budi
Ia menjelaskan, sebelum ditandatangani Presiden ada beberapa
koreksi terhadap draf UU tersebut.
Johan menjelaskan, sebelumnya draf itu sudah dibahas di DPR kemudian setelah
berkoordinasi dengan DPR diundangkan pada 18 Agustus 2017.
Koreksi dilakukan dalam artian ada catatan-catatan dan revisi untuk sejumlah kata
yang dirasa kurang sesuai.
Namun ia menegaskan bahwa koreksi akhir tersebut tidak mengubah substansi.
Johan mengatakan, koreksi juga sudah dikoordinasikan Kementerian Sekretariat
Negara dengan DPR pada 16 Agustus 2017.
"Artinya UU Pemilu sudah mulai berlaku. Itu UU Nomor 7 Tahun 2017,"
katanya.
Ia berharap seluruh elemen dan komponen yang berkaitan dengan pemilu agar
segera bekerja karena batas waktunya semakin dekat.
Menurut dia, jika ada kendala terkait pelaksanaan UU itu di lapangan, Johan
yakin KPU akan dapat mencari jalan keluarnya.
"Itu kan simulasi, penyelenggara
pemilu siapa sih, KPU kan punya
kewenangan melakukan pekerjaannya, juga melaksanakan pemilu. KPU pasti mencari
jalan keluar, kalau sudah detil sebaiknya tanya ke KPU," kata Johan. (red)
Comments