Kali Pertama, DPD AWPI Lampung Mengadakan UKW
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)--Untuk kali pertama lembaga pers yang tergolong masih muda, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mengadakan Uji Kopetensi Wartawan (UKW). DPD AWPI Provinsi Lampung dipercaya untuk mengadakan UKW ini selama tiga hari, Senin-Rabu (1-3/4/2019), di Hotel Yunna Lampung, Telukbetung, Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media, baik media cetak maupun media online, mengikuti UKW ini. Sedangkan salah satu tim penguji dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Jakarta.
Menurut Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung, Hengki A. Jajuli, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Hengki menjelaskan, apa petingnya UKW? UKW dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. “Semua wartawan pasti dapat sesuai standar? Misalnya,” ujarnya.
“Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetens,” ungkapnya saat pembukaan Pendidikan dan Latihan Dasar Jurnalistik (Diklatsar) Angkatan (1) DPD AWPI Lampung yang dilaksanakan di Yunna Hotel, Sabtu (30/3/2019).
Hengki menambahkan, dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian.
“Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, dan tidak plagiat,” pungkas Hengki A. Jajuli yang juga Ketua Badiklat dan Sertifikasi DPP AWPI.
Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi media di Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait revisi dan penambahan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Surat ederan bernomor 04/DP/SE/XI/2018 itu menjelaskan pentingnya sertifikasi bagi para insan pers.
Setelah berjalan sekitar 8 tahun, program UKW pun melalui tahapan evaluasi dan akhirnya diputuskan mulai tahun 2019 mendatang ditegaskan bahwa:
1. Materi Uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ) resmi menjadi materi UKW mulai 2 Januari 2019.
2. Lembaga Uji Kompetensi wajib menyusun materi uji seusi platform media yakni terdiri atas media cetak, telivisi, radio dan siber.
3. Uji Kompetensi mulai tahun depan harus diawali dari kelompol muda kecuali peserta yang telah memiliki sertifikat muda selama tiga tahun atau madya selama dua tahun dapat mengikuti ujian kompetensi ke jenjang lebih tinggi.
4. Lembaga Uji Kompetensi wajib melaporkan nama peserta seminggu sebelum UKW dan hasil UKW seminggu setelah pelaksanaan.
Dengan adanya surat edaran ini, bagi lembaga uji kompetensi yang tidak mematuhi proses ini maka sertifikat tidak akan diproses. Selama ini, UKW dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan disetujui dewan pers. (di)
Comments