OJK Lampung Minta Masyarakat Waspada Fintech Ilegal
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat agar mewaspadai pinjaman online ilegal, dan investasi ilegal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna saat buka bersama dengan insan media, dan anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (23/5/2019) sore.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna meminta agar seluruh masyarakat mewaspadai pinjaman online/financial technology (fintech) dan investasi ilegal.
"Khusus untuk fintech, saat ini banyak pemberi pinjaman online seperti fintech ke masyarakat melalui media sosial, seperti lewat sms, wa, dan lain-lain yang memberi kemudahan pinjaman ke masyarakat hingga banyak yang tergiur dengan kemudahan tersebut dan akhirnya menjerat dan menipu konsumennya," ungkapnya.
Indra menerangkan bahwa ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya kantor dan pengelolaan tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya, syarat dan proses sangat mudah, menyalin seluruh data nomor telepon, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, dan melakukan penagihan melalui online dengan cara intimidasi dan mempermalukan peminjam melalui nomor telepon yang telah disalin.
"Sedangkan ciri-ciri investasi ilegal di antaranya memberikan iming-iming sangat tinggi, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback tinggi, jaminan investasi tidak ada resiko, badan hukum tidak jelas, dan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan," terangnya.
Indra memaparkan bahwa saat ini baru 108 fintech yang terdaftar di OJK Indonesia, dan berijin di OJK sebanyak 5 dengan total 113. Ia meminta masyarakat harus menyaring baik-baik terkait banyaknya fintech tidak resmi juga. Khusus di Lampung baru satu fintech terdaftar yaitu Lahansikam.
"Kita minta masyarakat banyak-banyak menyaring dan jangan termakan janji-janji dari fintech. Fintech saat ini banyak menawarkan dengan syarat mudah namun setelahnya banyak permasalahan yang dilaporkan masyarakat. Kita susah mencegah dan menutup fintech ilegal tersebut, karena banyak fintech yang tak berdomisili di Indonesia dan berada di luar negeri," paparnya.
Indra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani kesepakatan dengan pihak perusahaan teknologi finansial (fintech). Karena di satu sisi memang menguntungkan masyarakat, namun di sisi lain dapat mengakibatkan resiko yang besar.
"Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, konsumen harus membaca dan memahami isi perjanjian tersebut, Jika tidak membaca perjanjian dengan baik maka otomatis itu akan mengikat, dan dapat merugikan konsumen itu sendiri," tandasnya. (sus)
Comments