Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Bongkar Gubuk di Kebun Sawit

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Anggota Satres narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membongkar gubuk di tengah kebun sawit.


Gubuk ini diduga digunakan sebagai markas penyebaran narkoba oleh pengedar.


Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pembongkaran gubuk ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.


Pengaduan itu menyebutkan bahwa marak beredar narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.


"Hasil penyelidikan kita menemukan gubuk di tengah kebun sawit yang diduga menjadi markas pengedar narkoba," kata Feabo, Senin (11/12/2023).


Dalam penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (8/12/2023) itu, dugaan bahwa gubuk itu menjadi markas peredaran narkoba diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.


"Saat kita selidiki, tidak ada satu orangpun di gubuk itu, tetapi kita temukan sejumlah barang bukti di gubuk milik RD itu," kata Feabo.


Barang bukti terkait narkoba itu berupa 10 bungkus plastik klip, 30 buah pirek dan lima timbangan digital.


Feabo menambahkan, setelah barang bukti diamankan, gubuk itu lantas dirobohkan oleh anggota.


"Kita robohkan gubuk itu untuk antisipasi peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lampung Tengah," katanya. (Hdr/Humas)

Comments