Rakor Persiapan Kampanye Pemilu Th 2024, Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, Anggota KPU Lampung, Warsito menyampaikan tujuan rapat koordinasi ini adalah agar seluruh peserta pemilu menggunakan tahapan ini dengan maksimal.
“Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum adalah salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilihan Umum selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” Ungkap Warsito
“Diharapkan koordinasi ini mendapat hasil maksimal mengenai kampanye rapat umum di Lampung. Semoga kita mendapat hasil maksimal dan semoga rapat ini dapat mengarahkan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” Tambahnya.
Sebelum membuka acara, Ia menjelaskan bahwa salah satu metode kampanye adalah kampanye rapat umum dan melalui media cetak yang diselenggarakan selama 21 hari, dan akan dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Rapat umum harus memenuhi ketentuan pemilu yang adil dan proporsional. Untuk metode tersebut, Ia mengingatkan untuk kepada partai politik pengusul Calon Presiden dan Wakil akan mengikuti jadwal kampanye berdasarkan pasangan calon presiden.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri yang turut menghadiri rapat koordinasi itu menjelaskan tentang perihal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan pelanggaran kampanye. Tamri menjelaskan tentang fungsi pengawasan Bawaslu yang berkaitan dengan STTP, keikutsertaan Bawaslu Lampung beserta jajaran menunjukkan komitmen keadilan pemilu dengan melakukan pengawasan peserta pemilu yang ingin berkampanye memiliki STTP atau tidak.
“Kami, semua jajaran dalam melakukan pengawasan selalu mempertanyakan STTP karena itu adalah dasar pelaksanaan kampanye diperbolehkan atau tidak. Dapat dipastikan surat tersebut tembus ke KPU dan Bawaslu. Dan jika peserta pemilu sudah memberi tahu kepolisian namun surat belum diterbitkan, kami berkoordinasi dengan polisi mengenai hal tersebut,” Jelas Tamri.
Kemudian mengenai pelibatan anak-anak dalam kampanye, Ia menekankan bahwa sanksinya sama seperti melibatkan ASN atau pihak yang tidak memiliki hak pilih.
Sebelum menutup acara Rapat Koordinasi, Tamri menegaskan bahwa tentang politik uang tidak hanya dalam bentuk uang. Menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa uang dan bentuk lain yang diluar bahan kampanye termasuk dalam kategori politik uang.(*)
Comments