BAP Siap Membantu Memfasilitasi Sertifikasi Lahan di Pinggiran Rel
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Dewan Perwakilan Daerah RI melalui Badan
Akuntabilitas Publik (BAP) siap membantu memfasilitasi sertifikasi lahan di
pinggiran rel yang telah ditempati warga lebih 20 tahun tanpa kejelasan dokumen
atas hak kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia.
“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Kota Bandarlampung atas permasalahan lahan
di sepanjang rel kereta api yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI),
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD
RI yang membidangi akuntabilitas publik, sebelumnya telah melakukan koordinasi
dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pemeriksa
Keuangan,” terang Dr H Andi Surya,
anggota DPD
RI yang juga anggota BAP DPD RI, Jumat (25/8/2017).
Menurut Andi, pada saat memimpin rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam rangka rencana sertifikasi lahan-lahan yang berada di pinggiran rel
kereta api, di Kota Bandarlampung, Jumat, secara teknis administratif ketiga
lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan secara jelas keberadaan aset-aset yang
diklaim oleh PT KAI sebagai aset negara atau aset PT KAI.
"Hampir tiga tahun sengketa lahan itu berlangsung, di tingkat pusat kami
sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tapi lembaga-lembaga tersebut
menyatakan tidak ada bukti yang jelas tentang kepemilikan lahan yang mereka
klaim," ujar Andi pula.
Dalam pertemuan itu, Ketua BAP DPD RI Drs H Abdul Gafar Usman MM mengungkapkan,
BAP DPD RI telah mengadakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN pada 24 November 2016 yang menyimpulkan bahwa fotokopi peta
tanah (grondkaart) yang dijadikan dasar dokumen klaim PT KAI sesungguhnya bukan
merupakan alas hak bagi PT KAI dalam mengklaim lahan-lahan yang telah ditempati
warga sepanjang rel kereta api di Kota Bandarlampung selama lebih dari 20
tahun.
"Secara prosedural jika PT KAI tidak dapat menunjukkan alas hak yang sah,
maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat melakukan sertifikasi
lahan-lahan dimaksud sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 2016," ujar Abdul Gafar.
Dia menambahkan, atas dasar itu, pada 16 Agustus 2017, DPD RI Perwakilan
Lampung telah berkoordinasi dengan Kepala BPN Kota Bandarlampung, dan
disepakati bahwa lahan-lahan yang sudah ditempati warga masyarakat tersebut
pada dasarnya dapat disertifikasi sesuai UU Agraria No. 5 Tahun 1960,
sebagaimana amanat rapat pimpinan DPD RI bersama Menteri Agrari dan Tata
Ruang/BPN pada t17 Juli 2017.
Menurut Ketua BAP DPD RI, solusi yang harus dilakukan adalah menetapkan alas
hak yang merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. "Perlu ada penetapan
alas hak oleh wali kota, kemudian BPN perlu menetapkan status hak yang tidak
merugikan PT KAI," ujarnya pula.
Dia menambahkan pula, perlu dibentuk tim, idealnya dapat melaksanakan studi
banding ke Pulau Jawa untuk menentukan syarat mutlak.
Rapat koordinasi di ruang rapat wali kota Bandarlampung itu dihadiri pula
beberapa anggota BAP DPD RI lainnya, selain staf ahli DPD RI, Wali Kota
Bandarlampung Herman HN, Kakanwil BPN Lampung, Kepala Kota Bandarlampung
beserta jajarannya, para camat dan lurah se-Bandarlampung yang warganya terkena
imbas, serta ratusan masyarakat dari Forum Masyarakat Kota Bandarlampung
Bersatu.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan, seyogianya bukan hanya
masyararakat Bandarlampung yang diperjuangkan untuk sertifikasi lahan itu,
tetapi warga beberapa kabupaten lainnya yang wilayahnya dilintasi PT KAI patut
diperjuangkan.
Herman juga mengapresiasi perjuangan Dr H Andi Surya
mengadvokasi atau mendampingi warga di daerah pinggir rel untuk mendapatkan apa
yang seharusnya menjadi hak mereka. (jn/red)
Comments