Polresta Balam Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up dan Penadah
OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis pencurian mobil pick up, yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Keduanya yaitu Agus Ariansyah Alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban Bernama Riqqo (30), Warga Enggal Bandar Lampung, pada Sabtu (27/01/2024).
“Atas laporan ini, kami lakukan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Cilegon,Banten” ungkap Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (08/02/2024) siang.
Abdul Waras juga mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
"Modusnya, komplotan ini hunting terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya," ucap Kombes Pol Abdul Waras.
Adapun peran masing-masing pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.
Sementara, Ade Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.
"Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 6 juta sampai 8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak," ungkap Abdul Waras.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," tandasnya
Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," jelasnya. (*)
Comments