Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Tersangka Dian Isroni Pemilik Narkoba Sabu
OTENTIK (PESAWARAN) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus tersangka pemilik narkoba jenis sabu atas nama, Dian Isroni bin Budiono, warga dusun 3 Rt 01 Rw 01 Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (12/8/2019) malam.
Penangkapan tersebut bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A – 589/ VIII / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 Agustus 2019, telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berbekalan laporan masyarakat tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran malakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS mengatakan, ungkap kasus dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Krakatau 2019. Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A-589/VIII/2019/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tertanggal 12 Agustus 2019.
“Berdasar informasi warga, tim kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka dikediamannya,” jelas Popon, Selasa (13/8/2019).
Popon mengungkapkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dian Isroni bin Budiono yang sedang berada di dalam rumah tersangka kemudian ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa Kristal putih Diduga narkotika jenis satu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.25 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
BB yang di sita:
- 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu
-2(dua) bungkus plastik klip bening yang mash terdapat sisa Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
-3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang mash terdapat sisa Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berukuran bear
-1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna putih
-1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna hitam
-1 (satu) buah Dompet warna merah hitam
-1(satu) lembar bukti transfer Bank BCA
Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ida/rls)
Comments