Berita Hangat

DLH Kabupaten Pringsewu Lakukan Sidak dan Pengawasan Tambang Pasir

OTENTIK (PRINGSEWU)--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ke sejumlah penambangan pasir di sungai Way Waya yang terletak di Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten setempat, Selasa (27/8/2019).

Dalam sidak yang digelar dinas lingkungan hidup berdasarkan laporan warga Pekon Banyuwangi soal keluhkan aliran sungai Way Waya mulai butek (keruh) yang diduga akibat penambangan pasir dari hulu sungai Way Waya.

Dari hasil sidak Dinas LH, hanya satu perusahaan penambangan pasir yang sedang melakukan proses perizinan atas nama PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA).

Adanya laporan warga tersebut, dinas lingkungan hidup langsung merespon cepat dengan menurunkan tim pengawasan kelokasi penambangan pasir yang bertempat di Pekon Sumber Bandung dan Pekon Madaraya, Selasa (27/8/2019).

Adapun yang diperoleh di lapangan lokasi penambangan pasir diantaranya, menurut Dadan Persada Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas mewakili Emil Riyadi, S.Sos Kepala Dinas  lingkungan Hidup membacakan catatan nota dinas mengatakan, bahwa penurunan kualitas air yang terlihat dari tingkat kekeruhan air sungai Way Waya disebabkan adanya aktifitas penambangan pasir di sepanjang bantaran sungai Way Waya.

"Penurunan kualitas air sungai Way Waya tersebut, bukan hanya akibat penambangan pasir merupakan adanya penurunan debit air akibat kemarau berkepanjangan," kata Dadan Persada, Rabu (28/8/2019).

Hasil sidak di sepanjang bantaran sungai Way Waya yang meliputi Pekon Madaraya, Pekon Fajar Mulya, Pekon Giritunggal dan Pekon Bayuwangi yang dituangkan dalam nota dinas lingkungan hidup diantaranya:

1. Penurunan kualitas air terlihat dari kekeruhan air sungai Way Waya oleh aktifitas penambangan pasir.

2. Penyebab lainnya, penurunan kualitas air tersebut juga merupakan dampak musim kemarau berkepanjangan.

3. Ditemukan masih banyaknya penambangan pasir ilegal yang belum mengurus perizinan.

4. Ditemukan hanya satu perusahaan penambangan pasir yang sudah mengurus (masih dalam proses) perizinan, PT PJA di Kecamatan Pagelaran Utara.

5. Bahwa, Tim Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan pengawasan terhadap PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA). 

Lanjut Dadan Persada, dari hasil sidak dan telah melaksanakan pengawasan di kwari PT PJA ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

Dimana, ia menjelaskan, fakta-faktanya, bahwa PT PJA masih proses pembuatan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pencucian pasir tahap pembangunan, namun, IPAL belum selesai.

Ia juga menjelaskan, fakta-fakta lainnya.

Masih kata Dadan Persada kepada media ini, bahwa yang ditemukan saat inpeksi mendadak, Selasa 27 Agustus kemarin. PT PJA sudah memberikan dan memfasilitasi warga sekitar penambangan diantaranya:

a. Ditemukan, PT PJA sudah melakukan penambahan saluran listrik dengan pemasangan terapo di sekitar rumah warga sekitar lokasi penambangan pasir.

b. Sudah memperbaiki jalan sepanjang 2 (dua) kilometer.

c. Dinas LH juga mendapat keterangan dari karyawan PT PJA, pihak manajemen PT PJA akan membangun MCK dan air yang diperuntukan warga sekitar lokasi dampak.

Secara tegas, Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu memberikan pendapat dan saran terhadap kepemilikan izin korporasi penambangan pasir yang ilegal maupun yang sedang berjalan dalam proses pengurusan perizinan.

"Harapannya korporasi yang ada di Kecamatan Pagelaran Utara, yang ilegal agar segera mengurus perizinan dan yang masih dalam proses perizinannya," ujar Dadan Persada.

Masih menurut Dadan Persada, tim pengawasan memberikan pendapat dan menyarankan sedikitnya PT PJA harus membangun 5 kolam-kolam IPAL.

Dadan Persada menambahkan, untuk pembangunan IPAL, tim pengawasan memberikan jangka waktu sampai dengan lima belas hari kerja untuk melakukan penyelesaian IPAL tersebut.

"Karena, ini urgent (penting) untuk menjernihkan air pencucian pasir, selain itu juga tim pengawasan memberikan catatan nota dinasnya kepada PT PJA untuk mengambil sempel dari hulu sampai hilir sungai Way Waya," pintanya.

Yang terpenting, kata Dadan Persada, perusahaan harus kooperatif dalam setiap melaksanakan penambangan dan adanya imbal balik antara korporasi dengan pemerintah daerah maupun warga sekitar penambangan pasir.

"Tim Pengawasan menyarankan agar PT PJA memberikan kontribusi dalam bentuk PAD maupun memberikan CSR (Corporate Sosial Responsibility) dan melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak," pungkasnya.

Terpisah, Fajar karyawan PT PJA saat dikonfirmasi media ini, merespon baik dengan ada pengawasan dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup terkait adanya laporan warga yang terdampak.

"Pendapat dan saran dari dinas lingkungan hidup akan segera kami jalankan," ucap Fajar.

Disinggung terkait perizinan penambangan PT PJA, Fajar menjelaskan, pihaknya dalam melakukan proses pengajuan perizinan sejak tahun 2018.

"Dan alhamdulillah, PT PJA beritikad baik untuk melegalkan penambangan pasir dengan mengurus izin hingga provinsi dan balai besar, namun ini masih berproses. Doakan saja agar segera keluar perizinannya," tutupnya.  (red/tab/rls)

 

Comments