Politik

Anggota DPRD Lamsel Andi Apriyanto: Sosper Bertujuan Wujudkan Masyarakat Melek Hukum

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Andi Apriyanto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda. Sabtu (8/6/2024).

Anggota DPRD Andi mengatakan, tujuan utama digelarnya, penyebarluasan Perda untuk masyarakat Lamsel seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan. “Saya harap dengan sosperda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian”.

“Setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda di masing-masing dapilnya dengan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut. Kami presentasikan bersama narasumber yang qualified. Disana kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas. Ungkapnya.

Kali ini Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini sangat penting untuk mengedukasi warga mengenai Ketentraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Diketahui Kegiatan yang dipusatkan di Kelurahan setempat itu dihadiri sejumlah aparat kelurahan,tokoh Agama,tokoh masyarakat,tokoh Pemuda dan para tamu undangan. (*)

Comments