Hukum

Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang pengguna Narkoba berinisial WLL (25) warga Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Plh. Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, tersangka penyalahguna Narkoba itu ditangkap pada Selasa (2/7/2024), pukul 23.30 WIB.


Eko mengatakan, saat WLL digerebek di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, barang bukti Narkoba itu tidak ada padanya atau tidak ada di dalam kontrakan tersebut.


"Namun, pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil WLL, ditemukan sejumlah sabu-sabu tersimpan dalam satu bungkus plastik kecil," katanya, Kamis (4/7/24).


Eko mengatakan, tersangka mengakui bahwa mobil tersebut adalah miliknya.


Dikatakan Eko, tersangka pun tak mengelak saat Polisi mendapatkan sabu-sabu di dalam mobilnya.


Kini, WLL berikut barang bukti narkoba sekaligus mobil tersangka diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Humas)

Comments