Lain Lain

Curi Seperangkat Sound System Cafe Di Bandar Lampung, 1 dari 3 Pelaku Ditangkap Polisi

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk HS (41), warga Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri seperangkat sound system cafe milik korban berinisial DF (44).


Pencurian ini terjadi pada Minggu (18/8/2024), sekira pukul 04.00 Wib, di sebuah cafe yang terletak di Jalan Teluk Tomini Eks Lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 


HS (41) tak sendiri, dalam menjalankan aksinya, dirinya dibantu 2 orang rekannya yaitu AG dan MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan perihal peristiwa tersebut. 


"Korban sendiri baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya" Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (22/8/2024).


Setelah menerima laporan dari korban, Petugas lantas melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. 


Petugas berhasil menangkap HS (41), pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 00.30 Wib di rumahnya, di Jalan Telul Ambon, Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 


"HS tidak sendiri, tapi dibantu oleh dua rekannya AG dan MK," Kata Martono. 


Dalam aksinya, HS bertugas memantau situasi, sedangkan AG dan MK berperan mengunjal barang barang dari dalam cafe menggunakan sepeda motor. 


"Mereka mendobrak pintu cafe untuk bisa masuk kedalam," jelas Martono. 


Cafe milik korban sendiri sudah lama tidak beroperasi, namun barang barang masih ada di dalam cafe. 


Setelah berhasil, barang barang hasil curian diamankan oleh para pelaku di rumah AG. 


"Barang barang curian belum sempat dijual oleh mereka, Alhamdulillah berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek sebagai barang bukti," tandas mantan Kapolsek Tanjung Bintang. 


Polisi saat masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu AG dan MK. 


Selain HS, Polisi juga menyita 1 unit TV LED merk Sharp, 1 unit Subwoofer,  1 unit Amplyfayer dan 2 buah mic TOA. 


"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandas Martono.(*)

Comments