Hukum

Pencuri Kaki Mesin Kapal berakhir di balik jeruji besi

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap KEC (38) yang diduga terlibat dalam pencurian kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK dari sebuah gudang.


Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan AKPN Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada hari Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.


Kejadian bermula pada hari Sabtu, 21 September 2024, seorang pengawas Pantai Pulau Mengkudu, menemukan gudang milik H. Refzon dalam keadaan berantakan. Gembok gudang sudah dalam keadaan rusak, dan terkejut saat melihat berbagai barang berharga, termasuk satu kaki mesin tempel, satu unit mesin alkon, satu tabung gas, dan satu dinamo genset, sudah tidak ada lagi.


"Pelaku diduga masuk dengan cara mendongkel gembok pintu depan gudang, dan Kerugian yang dialami pemilik gudang diperkirakan mencapai Rp13.350.000." ungkap Kapolsek. 


Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku KEC sebagai tersangka. "Kami berhasil menggerebek kediamannya, dan saat itu tersangka sedang tertidur," tambah Kapolsek. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kaki mesin Suzuki dan sebuah gembok.


Dari hasil interogasi, Kholid mengaku telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini menjadi buronan. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Penengahan dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan terlepas dari hukum.(Rls)

Comments