Berita Hangat

Waspadai Kenaikan Harga Menjelang Ramadhan dan Merebaknya Wabah Covid-19

KOREKSI HARGA ANEKA CABAI PICU DEFLASI MARET

 

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)--Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Maret 2020 mengalami deflasi sebesar -0,35% (mtm), menurun dibandingkan inflasi Februari (0,41%;mtm) dan juga di bawah rata-rata historis inflasi Maret dalam 3 tahun terakhir sebesar 0,02% (mtm).

Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat 3,22% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional (2,96%;yoy) dan Sumatera (2,25%;yoy). Meski berada dalam target sasaran inflasi (3±1%), capaian inflasi Maret 2020 telah melebihi nilai tengah target sasaran.

Deflasi pada Maret 2020 terutama disebabkan oleh koreksi harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau; informasi, komunikasi dan jasa keuangan; transportasi; serta perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga. Berdasarkan kota perhitungannya, deflasi yang terjadi di Provinsi Lampung disumbang oleh deflasi Kota BandarLampung (-0,44%,mtm), sementara Kota Metro tercatat mengalami inflasi sebesar 0,27% (mtm).

Secara tahunan, inflasi yang terjadi di Kota Bandar Lampung (3,13%;yoy) dan Kota Metro (3,96%; yoy) masing-masing menempati peringkat yang relatif tinggi yakni ke-7 dan ke-2 dari 24 kota perhitungan inflasi IHK se-Sumatera. Kondisi inflasi Kota Metro perlu mendapat perhatian mengingat realisasi inflasi Maret 2020 telah mendekati batas atas target sasaran inflasi (3±1%) yaitu sebesar 3,96% (yoy) dan secara kumulatif 1,61% (ytd) telah mencapai lebih dari separuh target. Inflasi Kota Metro terutama disebabkan oleh kenaikan harga komoditas emas perhiasan, rokok kretek filter, bawang merah, telur ayam ras, dan ikan mas.

Deflasi Maret 2020 didorong oleh menurunnya harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yakni sebesar -0,91% (mtm) dengan andil tertinggi (0,27%). Hal ini sejalan dengan penurunan harga yang terjadi khususnya pada komoditas cabai merah, cabai rawit, beras, minyak goreng dan ikan tongkol dengan andil masing-masing sebesar 0,15%, 0,06%, 0,05%, 0,02% dan 0,02%. Deflasi bumbu-bumbuan tersebut terjadi seiring dengan terjaganya pasokan komoditas terutama cabai merah dan cabai rawit karena masih berlangsungnya masa panen di beberapa sentra produksi sehingga meningkatkan jumlah pasokan. Harga beras juga menurun seiring dengan mulai masuknya periode panen di beberapa sentra produksi. Sementara itu, harga minyak goreng turun seiring dengan masih banyaknya stok yang tersedia.

Meski demikian, deflasi Maret 2020 tertahan inflasi yang terjadi pada sejumlah komoditas antara lain gula pasir (0,05)%, daging ayam ras dan telur ayam ras (masing-masing 0,03%), bawang merah (0,02%), serta Bahan Bakar Rumah Tangga (0.02%). Kenaikan harga gula pasir disebabkan oleh mundurnya periode giling tebu dan tertahannya distribusi gula impor akibat merebaknya virus COVID-19. Sementara itu, kenaikan harga daging ayam dan telur ayam terjadi seiring dengan mulai meningkatnya permintaan menjelang bulan Ramadhan. Bawang merah juga tercatat mengalami inflasi karena mulai terbatasnya pasokan di penghujung musim panen raya. Harga Bahan Bakar Rumah Tangga juga masih mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dan 12 kg. 

Sejalan dengan deflasi yang terjadi pada Maret 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) juga tercatat lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan NTP terutama disebabkan oleh turunnya penerimaan petani (-1,20%;mtm) dari 102,07 pada Februari 2020 menjadi 100,85. Sementara itu, biaya kebutuhan produksi dan konsumsi mengalami kenaikan (0,28%; mtm) dari 105,41 pada Februari 2020 menjadi 105,71. Pada Maret 2020, daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,37% (mtm) dengan kenaikan indeks harga di hampir semua kelompok, kecuali perumahan, alat listrik, bahan bakar lainnya, transportasi, serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Dengan demikian, NTP Maret 2020 tercatat turun 1,48% (mtm) dari 96,83 menjadi 95,40. Pada Maret 2020, NTP di semua subsektor tercatat mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian karena penurunan NTP mengindikasikan pelemahan tingkat kemampuan/daya beli petani.

Adapun ke depan KPw Bank Indonesia Provinsi lampung memperkirakan tekanan inflasi diprakirakan akan lebih tinggi seiring merebaknya Covid-19 dan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. KPw BI Provinsi Lampung memandang perlu untuk memitigasi beberapa risiko inflasi yang bersumber dari; pertama risiko yang berasal dari potensi gangguan produksi yang mempengaruhi sisi pasokan, dimana beberapa produsen, baik di Lampung maupun luar Lampung, telah menyatakan adanya pengurangan shift produksi. Akses distribusi logistik akibat banjir di beberapa daerah serta pembatasan wilayah di beberapa daerah juga dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung, terutama pada jalur distribusi kebutuhan pokok yang disebabkan oleh merebaknya wabah COVID-19, kedua risiko terganggunya pasokan sejumlah komoditas impor seperti gula pasir dan bawang putih akibat COVID-19, ketiga risiko meningkatnya permintaan akibat antisipasi kepanikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan akibat COVID 19 dan menjelang bulan Ramadhan. Sebagaimana pola historis memasuki periode Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri, beberapa komoditas bahan pokok yang seringkali naik pada periode HBKN, yakni cabai merah, bawang merah, beras, daging ayam ras, daging sapi, bawang putih, dan gula pasir.

Menyikapi perkembangan saat ini dan risiko tekanan harga ke depan, KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung memandang risiko kenaikan tekanan inflasi khususnya yang bersumber dari gejolak harga pangan perlu terus diwaspadai. Dalam rangka mengantisipasi risiko tekanan inflasi yang cukup besar kedepan, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil, yakni: Pertama, pentingnya pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan. Kedua, dalam pengendalian kenaikan harga komoditas yang tidak wajar, intervensi Pemerintah sangatlah penting. Intervensi dapat dilakukan khususnya untuk komoditas yang diproduksi dan tercatat surplus pasokannya di Lampung, seperti gula pasir, beras, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng. Ketiga, pendataan yang akurat oleh TPID dan Satgas Pangan terkait jumlah persediaan komoditas strategis. Keempat, penguatan komunikasi terkait ketersediaan pasokan dan rencana pemenuhan pasokan sehingga dapat memberi ekspektasi positif bagi masyarakat, sekaligus himbauan untuk berbelanja secara bijak. Kelima, memastikan kelancaran kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) oleh BULOG serta peningkatan pemanfaatan stok beras BULOG untuk program Kartu Sembako sehingga ketersediaan pasokan beras diluar musim panen dapat terus terjaga. Keenam, menjaga koordinasi aktif dengan asosiasi yang menaungi transportasi maupun operator transportasi di daerah agar distribusi pasokan bahan pangan dapat menjadi prioritas di tengah pembatasan akses di sejumlah daerah. Ketujuh, meningkatkan intensitas koordinasi antar TPID Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Kerjasama Antar Daerah dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko meningkatnya permintaan masyarakat, khususnya untuk komoditas bahan pokok. (ida/rls)

Comments