Damar Resmi Dampingi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Mahasiswi di Lampung
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) — Perkumpulan Damar secara resmi menyatakan telah menerima kuasa hukum untuk mendampingi kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung. Dalam konferensi pers yang digelar dikantor Perkumpulan Damar, pada Kamis 19 Juni 2025.
Afrintina SH. MH. Direktur Eksekutif Damar mengundang awak media untuk memberikan pembaruan informasi terkait pendampingan hukum terhadap korban, yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat dampak psikologis dari peristiwa yang dialaminya.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa terhitung mulai hari ini, 19 Juni 2025, kuasa hukum dalam kasus ini secara resmi beralih kepada kami. Sebelumnya korban didampingi oleh firma hukum Bang Ardiansyah & Partner, namun karena berbagai pertimbangan termasuk kenyamanan korban, kuasa tersebut telah dicabut dan sepenuhnya diberikan kepada kami," ujar Afrintina selaku direktur eksekutif Damar.
Tim pendamping hukum dari Damar terdiri dari sejumlah pengacara yang berpengalaman di bidang pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain Afrintina, Fatmayanti, Nunung Herawati, James Renaldo, Fenny Wahyudi, Yulia Yusniar, serta Rita serta beberapa anggota tim saat ini berhalangan hadir karena sedang menjalani agenda sidang di tempat lain.
Afrintina juga menyampaikan bahwa hari ini pukul 14.30 WIB, mereka akan melakukan audiensi dengan pihak Rektorat Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus tersebut.
"Kami ingin mengetahui langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kampus, baik dalam aspek penanganan psikologis korban maupun upaya preventif yang telah diterapkan. Audiensi ini juga menjadi momen klarifikasi dan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kampus," jelasnya.
Selain itu, Afrintina menyayangkan bahwa ketika korban pertama kali datang untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian, ia tidak didampingi siapa pun. Laporan mengenai dugaan pemerkosaan sempat ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur, padahal menurutnya, hal ini perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tapi juga dari aspek pemulihan dan perlindungan jangka panjang. Kami berharap civitas akademika tidak abai terhadap amanat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus,” lanjutnya.
Korban saat ini masih dalam kondisi yang belum stabil secara mental dan sedang menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek. Demi menjaga privasi, pihak pendamping menolak menyebutkan detail ruang perawatan.
Sebagai penutup, Afrintina selaku direktur eksekutif Advokat Damar menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui media, setelah seluruh bukti dan hasil audiensi terkumpul.(Yoga)
Comments