DPRD Lampung Awasi Rp100 Miliar Untuk SMA/SMK/SLB Negeri
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi yang mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini di luar dana BOS sebesar Rp476 miliar dan ditujukan untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
Salah satu caranya dengan meminta kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di Lampung untuk transparan dalam membuat rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa karena pasti akan banyak dipakai untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8/2025)
Politisi Demokrat itu mengingatkan sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid, sebab seluruh biaya sudah dijamin Pemprov Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan sudah berlaku mulai tahun ajaran baru ini. Per Juli kemarin Gubernur lewat Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan di mata anggaran APBD 2026,” jelasnya.
Deni menambahkan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah berbeda-beda. Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun, sementara untuk di kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per tahun.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela. (***)
adminsm99
FEB Unila Ajak 1.056 Mahasiswa Baru Bersikap Adaptif dan Visioner
Bunda PAUD Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD Melalui Deep Learning
Related Articles
22 Juli 2024
Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Raperda RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045
30 Juli 2025
Sekretaris DPRD Lampung Lantik 78 ASN PPPK
13 Mei 2025
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Way Kanan
3 Februari 2025
DPRD Lampung Tindaklanjuti Tuntutan Guru Honorer
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Nama *
Email *
Situs Web
Recent
Popular
Comments
Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi
21 Agustus 2025
Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Sampaikan Duka Cita dan Janji Tindak Tegas Oknum
21 Agustus 2025
KKN Internasional 2025 Tonggak Penguatan Kolaborasi Antarperguruan Tinggi
21 Agustus 2025
Pemprov Lampung Luncurkan Program Bank Sampah Sekolah SMA/SMK Kota Bandar Lampung
21 Agustus 2025
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
21 Agustus 2025
Last Modified
Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi
21 Agustus 2025
KKN Internasional 2025 Tonggak Penguatan Kolaborasi Antarperguruan Tinggi
21 Agustus 2025
Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Sampaikan Duka Cita dan Janji Tindak Tegas Oknum
21 Agustus 2025
Pemprov Lampung Luncurkan Program Bank Sampah Sekolah SMA/SMK Kota Bandar Lampung
21 Agustus 2025
Popular Posts
Guru SMKN 3 Bandar Lampung, Inginkan Suasana Sekolah Kondusif
28 September 2019
Bandar Lampung Juara Umum LKS SMK Tingkat Provinsi Lampung 2019
21 April 2019
Pj Gubernur Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Sulpakar Jadi Asisten Administrasi Umum
7 Februari 2025
Disdikbud Se-Lampung Tandatangani Naskah Hibah BOS 2019
28 Januari 2019
Tok…Tok…Tok…! Persoalan Internal SMKN 3 Bandar Lampung Selesai
30 September 2019
Most Viewed
28 September 2019
Guru SMKN 3 Bandar Lampung, Inginkan Suasana Sekolah Kondusif
21 April 2019
Bandar Lampung Juara Umum LKS SMK Tingkat Provinsi Lampung 2019
7 Februari 2025
Pj Gubernur Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Sulpakar Jadi Asisten Administrasi Umum
28 Januari 2019
Disdikbud Se-Lampung Tandatangani Naskah Hibah BOS 2019
30 September 2019
Tok…Tok…Tok…! Persoalan Internal SMKN 3 Bandar Lampung Selesai
© Copyright smartnews.id 2025, All Rights Reserved | supported by: vlobs
Tentang Kami Kontak Kami Pedoman Siber
Telegram
Comments