Wabup Fauzi Jadi Pembicara Seminar Daring Refocusing Anggaran di Masa Pandemik Covid-19
OTENTIK (PRINGSEWU)--Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom.,
Akt., CA, CMA menjadi pembicara di Seminar Daring Refocusing Anggaran di Masa
Pandemik Covid-19.
Turut
mendampingi Wabup Pringsewu pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) dengan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia ini,
yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, ST, MM, Kepala BPKAD
Kabupaten Pringsewu Arief Nugroho, SE, MP dan Sekdis Kominfo Jahron, S.Pd.
Selain
Wabup Pringsewu, pembicara lainnya adalah Prof.Dr.Abdul Halim, MBA, Akt.,
Kaprodi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah
Mada, yang juga mantan anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan RI Bidang Des.
Fiskal (2006-2014) serta anggota Forum Ekonom Kemenkeu (2015-2017), serta
sejumlah pembicara lainnya.
Dalam
paparannya, Wabup Pringsewu yang berada di kediamannya di Pringsewu Barat,
Selasa (21/4/2020), menjelaskan, definisi Refocusing Anggaran dan Realokasi
Anggaran, yakni pemusatan kembali atau perubahan terhadap arah tujuan dari
kebijakan anggaran.
Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran, berdasarkan Inpres No.4 Tahun 2020, langkah yang ditempuh adalah, Pertama, Mengutamakan anggaran yang telah ada untuk kegiatan mempercepat penanganan Covid-19, Kedua, Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran melalui revisi anggaran, Ketiga, Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses, Keempat, Melakukan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan Kelima, Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
Disampaikan oleh Wabup Pringsewu, bahwa di Kabupaten Pringsewu, sejumlah kebijakan terkait Covid-19, juga telah dikeluarkan, diantaranya Surat Edaran Bupati Pringsewu No.1 Tahun 2020, Keputusan Bupati Pringsewu No.B/306/KPTS/LL.01/2020, No.B/310/KPTS/D.02/2020, No.B/314/KPTS/LL.01/2020, No B/323/KPTS/D.02/2020. (*/ida/prokopim)
Comments