Pemkab

Sengketa Lahan Tol: Bupati Egi Kawal Hak 56 Warga Dusun Buring, Kirim Surat Resmi ke Kementerian

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.


Dalam audiensi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.


Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.


Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada warga, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.


“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi dihadapan perwakilan warga Dusun Buring.


Situasi audiensi sempat memanas setelah seorang oknum ormas, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, akhirnya mengusir ormas tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum yang dibawa diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.


“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.


Di sisi lain, perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi. “Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujar Rohman.


Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar masyarakat segera memperoleh haknya. Menurutnya, setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran.


“BPN tegaskan support penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya,” kata Seto.



Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, serta Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti. Kehadiran para pejabat daerah menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut ini. 


Dengan langkah konkret berupa penandatanganan surat ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak mereka segera dibayar, sekaligus menutup celah permainan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. (***(

Comments