Pemkot

Maraknya Ruko Berubah Fungsi Jadi Penginapan di Balam, Fikri: Pemkot Harus Periksa Izin dan Pajak!

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Masyarakat Peduli Tata Kota  menyoroti maraknya perubahan fungsi rumah toko (ruko) menjadi penginapan di Kota Bandar Lampung. Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan.


"Saya lihat di beberapa wilayah atau ruko telah mengalami perubahan, seperti svns gm hostel itu dulu kayak nya cafe dan karaoke, namun sekarang berubah menjadi penginapan, ini kan contoh perubahannya," ujar Fikri di Bandar Lampung, pada Rabu 22 Oktober 2025.


Masyarakat Peduli Tata Kota Fikri mengatakan bahwa, setiap perubahan fungsi bangunan harus mengacu pada ketentuan regulasi dan hukum yang berlaku.


"Bandar Lampung ini saya lihat cukup banyak perubahan fungsi ruko menjadi penginapan. Seharusnya perubahan tersebut disesuaikan dengan aturan yang ada, karena perizinan penginapan tentu berbeda dengan ruko," ujarnya di Bandar Lampung, pada Rabu 22 Oktober 2025.


Selain itu, Fikri menjelaskan, perubahan fungsi bangunan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung. 


Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap bangunan yang mengalami perubahan fungsi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan. Menurutnya, perubahan fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang kota. 


"Jika tidak, penggunaan bangunan dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fikri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh penginapan yang berasal dari bangunan ruko.


"Pemkot harus bersikap tegas dalam memeriksa perizinan, mulai dari izin bangunan, izin pariwisata, sertifikat laik fungsi, hingga pajak hotel yang memang memiliki ketentuan tersendiri," tegasnya

.

Menurut dia, dengan mengiventarisasi legalitas dan perizinannya, Pemkot Bandar Lampung dapat mengoptimalkan potensi pendapatan Daerah. 


Selain demikian, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap setiap bentuk perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai prosedur.


Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga keteraturan tata ruang, keselamatan, serta kenyamanan warga kota.


Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media terdapat beberapa lokasi ruko di Kota Bandar Lampung yang telah beralih fungsi menjadi tempat penginapan diantaranya, Kartini Residence Syariah, GM Hostel, SVNS. (Tim)

Comments