Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Peran dan Komitmen Pelayanan Energi di Lampung
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Pertamina Patra Niaga sebagai “benalu” dalam pengelolaan energi di wilayah Lampung, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan penugasan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga merupakan Subholding Commercial &
Trading PT Pertamina (Persero) yang diberi mandat untuk memastikan ketersediaan
dan penyaluran energi, termasuk BBM dan LPG subsidi 3 kg, agar dapat diakses
masyarakat secara aman, lancar, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak memiliki kewenangan
sepihak dalam penetapan harga, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg,
karena hal tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi
pusat maupun keputusan kepala daerah.
Untuk wilayah Provinsi Lampung, HET LPG subsidi 3 kg
ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024. Pertamina Patra Niaga menegaskan
bahwa perusahaan tidak terlibat dalam proses penetapan HET tersebut.
Sebagai bentuk inisiatif perusahaan, Pertamina Patra Niaga
juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna
meminta agar dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait
kebijakan Pemprov Lampung dalam penetapan harga LPG subsidi.
Dari sisi penyaluran, realisasi distribusi LPG subsidi 3 kg
di Provinsi Lampung hingga Januari 2026 tercatat sebesar 20.699 metrik ton
(MT).
Penyaluran tersebut dilakukan sesuai alokasi yang ditetapkan
pemerintah dan terus diawasi agar tepat sasaran.
Berdasarkan pantauan dilapangan saat ini kondisi stock LPG
3kg tercukupi dan tidak terdapat antrian di rantai suplai pangkalan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa perusahaan
menjalankan fungsi distribusi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
“Pertamina Patra Niaga tidak mengambil keuntungan dari
kebijakan subsidi. Kami menjalankan amanah negara agar subsidi energi
benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Seluruh rantai distribusi diawasi melalui pengendalian
internal, audit berkala, serta sistem monitoring digital.
Setiap indikasi pelanggaran oleh lembaga penyalur akan
ditindak tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan
usaha,” tegas Rusminto.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menegaskan
keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat serta kritik yang bersifat konstruktif.
Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga
stabilitas distribusi energi serta meningkatkan pemahaman publik terkait
mekanisme subsidi energi.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah
terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan sumber
resmi dalam memperoleh informasi terkait kebijakan energi.
Untuk pengaduan maupun informasi, masyarakat dapat
menghubungi Pertamina Call Center 135 atau kanal resmi Pertamina Patra Niaga.
Melalui upaya berkelanjutan ini, Pertamina Patra Niaga
Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menjaga keandalan distribusi energi,
memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan, khususnya Provinsi
Lampung. (***)


Comments