Berita Hangat

Bupati Chusnunia Lantik Kades PAW Margamulya

Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, saat melantik Kemari sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Desa Margamulya Kecamatan Bumiagung di Aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lamtim, Selasa (2/1/2018).

OTENTIK (LAMTIM)– Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, mengangkat dan melantik Kemari sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Desa Margamulya Kecamatan Bumiagung di Aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lamtim, Selasa (2/1/2018).
“Menjadi pemimpin itu harus bersiap menderita, harus siap lebih sabar, lebih mengayomi, lebih bekerja keras, lebih mau mendengar dan lebih banyak mau memberikan contoh,” ungkap Bupati Chusnunia.

Bupati Lamtim mengatakan, menjadi pemimpin itu menjadi ladang pahala yang tidak semua orang memilikinya, artinya menjadi pemimpin itu adalah ibadah.
"Berhati-hati dengan dana desa, gunakan kewenangan sebijak mungkin, seadil mungkin, setransparan mungkin. Semua bisa baik, semua bisa selamat bila tidak melanggar peraturan,” pesan Chusnunia kepada Kemari dan seluruh yang hadir pada acara pelantikan tersebut.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim, Mujianto, menuturkan, pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.569/10-SK/2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa AntarWaktu Desa Marga Mulya Kecamatan BumiAgung dengan Kemari sebagai kepala desa antarwaktu untuk masa jabatan sampai 23 Desember 2019.

“Dengan pelantikan itu sekaligus mencabut Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.384/10-SK/2017 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Margamulya Kecamatan BumiAgung yang sudah terbit sebelumnya,” jelas Mujianto. (ynt/ded)


Comments