Kerja Sama Penerapan Restorative Justice Ditandatangani Bupati Pringsewu & Kajari
OTENTIK ( PRINGSEWU ) — Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dan penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, sebagai langkah untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
BACA JUGA: Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital
Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat efektivitas penanganan perkara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan reintegrasi bagi pelaku untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya MoU dan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pendampingan hukum serta penanganan perkara dapat berlangsung lebih baik, cepat, dan berorientasi pada pemulihan.
BACA JUGA: Memulihkan Paru-Paru Lampung: Ujian Berat Rahmat Mirzani Djausal di TNBBS
Bupati Riyanto menambahkan bahwa sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga ketenteraman masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin responsif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(***)


Comments